Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa Implementasi Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 tahun 2003 Tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini adalah masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan konservasi. Fenomena ini diindikasikan mengenai sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu yang belum optimal, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui aktifitas apa saja yang tidak boleh dilakukan pada kawasan konservasi. Teori dalam penelitian ini adalah teori Edward III yaitu faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi yaitu mudah atau tidaknya masalah yang akan digarap, meliputi : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi mengenai Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 tahun 2003 Tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi. Hasil dari penelitian ini ada empat faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan kabupaten konservasi yaitu sosialisasi tentang Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 tahun 2003 Tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi belum efektif karena sosialisasi yang dilakukan tidak secara menyeluruh dan hanya melibatkan sebagian kecil masyarakat. Variabel sumber daya yang mempengaruhi kebijakan ini belum memadai terutama sumber daya manusia dan fasilitas. Disposisi merupakan karakter atau watak yang dimiliki oleh implementor yaitu Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu. Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu dalam pembagian tugas telah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedure). Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Implementasi Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 144 tahun 2003 Tentang Penetapan Kabupaten Kapuas Hulu Sebagai Kabupaten Konservasi. Kata-kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Konservasi