Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengawasan langsung dan tidak langsung dalam pembuangan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, serta terciptanya lingkungan yang bersih dan rapi sekitar TPS dan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Pemerintah di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu terdiri dari produksi sampah perhari lebih besar dibandingkan dengan jumlah pengelolaan sampah kota perhari serta volume daya tampung TPS tidak mencukupi jumlah produksi sampah perorang perhari. Selain itu, dipengaruhi juga oleh rendahnya kesadaran masyarakat sekitar dalam menciptakan kebersihan lingkungannya. Hal ini terlihat dari kebiasaan masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya. Sedangkan hal ini sudah diatur didalam PERWA No 6 Tahun 2006 tentang jadwal pembuangan sampah yaitu mulai pukul 18:00 WIB hingga pukul 06:00 WIB agar di lingkungan sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dapat terkendali dari tumpukan sampah. Jika terdapat masyarakat yang melanggar dengan membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tindakan pidana ringan dan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 50.000.000,00. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori dari Siagian (2012: 259) yang terdiri dari pengawasan langsung (on the spot observation dan on the spot report), dan pengawasan tidak langsung (lisan dan tulisan).Hasil penelitian ini adalah proses pengawasan pembuangan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak belum optimal dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, para pegawai dan petugas Dinas Lingkungan Hidup kota Pontianak belum disiplin dalam melaksanakan tugasnya, kurangnya jumlah pegawai pengawas, jumlah petugas penjaga TPS, serta jumlah armada pengangkutan sampah, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat serta belum melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT), dan kurangnya kesadaran dari masyarakat. Kata Kunci : Pengawasan, Sampah, dan Tempat Penampungan Sementara (TPS)