LIDIA LIMBONG NIM. E01112012
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG KARTU IDENTITAS PENDUDUK MUSIMAN DI KELURAHAN BANSIR DARAT KOTA PONTIANAK LIDIA LIMBONG NIM. E01112012
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 5, No 1 (2016): PublikA, Edisi Maret 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3827.187 KB) | DOI: 10.26418/publika.v5i1.1003

Abstract

Di dalam implementasi kebijakan Perda ini, masih ada ditemukan masalah seperti komunikasi dan Disposisi yang kurang baik, sehingga kebijakan ini masih belum berjalan optimal seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2004 tentang Kartu Identitas Penduduk Musiman. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis di dalam memecahkan masalah ini adalah teori implementasi Edward III yang mempunyai empat variabel penting yaitu komunikasi, disposisi, sumber daya dan struktur birokrasi.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif yang dimaksud sebagai mendeskripsikan atau menggambarkan masalah yang akan diteliti mengenai suatu fenomena tertentu, atau dengan kata lain penelitian deskriftif bermaksud membuat gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan komunikasi yang dilakukan masih belum berhasil hal ini bisa dilihat dari sosialisasi yang dilakukan pihak Disdukcapil belum dapat menyampaikan informasinya kepada masyarakat, melihat masih banyak penduduk musiman yang belum tahu apa itu Kipem serta manfaatnya bagi mereka,  pelaksanaan sosialisasinya masih belum baik atau masih kurang efektif, peraturan pembuatan kipem nya juga tidak sesuai dengan aturan yang dibuat di dalam perda serta yang dijalankan di masyarakat ada yang harus pergi ke disdukcapil dan ada juga yang langsung diurus oleh RT itu sendiri sehingga menimbulakan kebingungan juga bagi masyarakat, serta pelaksanaan pemberian sanksi pun tidak tegas sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi masyarakat dan sikap para pelaksana juga belum terlihat efektif di dalam melaksanakan kebijakan ini, dalam hal ini ketua RT selaku pelaksana dari kebijakan ini belum mampu mengajak dan menghimbau warga musiman untuk membuat Kipem nya sehingga banyak sekali masyarakat musiman yang belum mempunyai Kipem. Berdasarakan hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh peneliti diatas, maka saran atau rekomendasi yg perlunya adalah melakukan sosialisasi yang lebih baik, perbaikan terhadap komunikasi yang dimaksud harus seimbang dari ketiga aspek yang paling menentukan yakni dari transmisi, kejelasan serta konsistensi komunikasinya, serta sikap pelaksana juga di dalam melaksanaan kebijakan harus lebih baik lagi sehingga implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Perda Nomor  5 Tahun  2004,  Kipem