Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan implementasi peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara. Permasalahan dalam hal implementasi kebijakan pajak sarang burung walet di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara masih belum mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan konsep teori dari Van Meter Van Horn yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumberdaya, karakteristik agen pelaksana, sikap dan kecenderungan (disposition) para pelaksana, komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Dalam menganalisa implementasi pajak sarang burung walet di Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara sudah berjalan dengan baik namun masih ada kendala, yakni ukuran dan tujuan yang belum maksimal, sumberdaya yang masih kekurangan tenaga, implementor belum tegas menerapkan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajak, sikap/kecenderungan para pelaksana menerima dan berusaha semaksimal mungkin agar implementasi kebijakan ini mampu untuk mencapai sasaran dan tujuan dari kebijakan. Komunikasi kurang dilaksanakan yaitu sosialisasi kepada masyarakat secara langsung, serta lingkungan sosial yang kurang mendukung dan berpengaruh terhadap implementasi kebijakan pajak sarang burung walet. Saran dari peneltian penulis adalah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagai implementor utama harus aktif dalam hal sosialisasi kepada masyarakat dan tegas terhadap sanksi yang telah ada untuk para masyarakat wajib pajak sarang burung walet yang tidak membayar pajak sarang burung walet.Kata-kata kunci : Implementasi, Kebijakan, Pajak Sarang Burung Walet.