Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan mengetahui efektifitas pelayanan surat izin usaha perdagangan (SIUP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sanggau.. Subyek penelitian ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau, Kepala Seksi pelayanan perizinan, pegawai dan masyarakat (pelaku usaha), yang ditentukan secara purposive. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: bahwa masih belum ada kejelasan baik dalam hal persyaratan, besaran biaya yang harus dibayar, maupun kepastian waktu penyelesaian pengurusan SIUP. Transmisi implementasi pelayanan SIUP masih terbatas karena adanya duplikasi kewenangan antara Dinas PMPTST Kabupaten Sanggau dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM. Sumberdaya kebijakan meliputi sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia, masih belum maksimal, Disposisi pelaksana implementasi pelayanan SIUP masih belum efektif, karena SKPD terkait penyelenggaraan SIUP belum sepenuhnya melimpahkan kewenangan perizinan ke Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau, serta belum adanya aturan pelaksanaan regulasi (Peraturan Daerah) terkait kejelasan kewenangan perizinan pelayanan SIUP. Struktur birokrasi implementasi pelayanan SIUP, yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau menimbulkan ego sektoral dari masing-masing dinas/instansi terkait. Rekomendasi terhadap hasil penelitian adalah sebagai berikut; perlu dilakukan peningkatan intensitas koordinasi dan konsultasi dengan dinas/instansi teknis terkait baik secara horizontal maupun vertikal, perlu dilakukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, anggaran keuangan, sarana dan prasarana perizinan terpadu satu pintu. Untuk menghindari adanya ego sektoral dari masing-masing dinas/instansi teknis, hendaknya dilakukan peningkatan intensitas koordinasi dan konsultasi berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Kata-kata Kunci : Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Struktur Birokrasi