Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan perlindungan hak-hak konsumen terhadap pelayanan di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Permasalahandalam penelitian ini adanya pelanggaran hak-hak konsumen di PDAMTirta Khatulistiwa Kota Pontianakdengan indikasi permasalahan yaitu pendistribusian air yang berbau, air keruh, air menguning, air mati, tegangan air lemah, air mati satu jalur, pipa jaringan bocor dan stop kran bocor, serta air mengalir jika di bantu dengan mesin pompa air. Jenis penelitian ini adalah diskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yangdigunakan yaitu model implementasi proses Lineberry mencangkup 4 (empat) elemen proses implementasi kebijakan yaitu pembentukan unit organisasi atau staf pelaksana, penjabaran tujuan (Standard operating prosedures/SOP), koordinasi berbagai sumber dan pengeluaran, pengalokasian sumber-sumber untuk mencapai tujuan. Hasilpenelitian ini menunjukan bahwa hanya pada elemen pengalokasian sumber-sumber yang cukup baik, namun pada elemen pembentukan unit organisasiterhadap pelayanan publik belum mampu mengimplementasikan perlindungan hak-hak konsumen karena masih banyaknya jumlah pengaduan konsumen pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianakmengenai pendistribusian dan kualitas air bersihyang kurang maksimal, pada elemen Standard operating prosedures/SOPpada tingkat pelaksanaanya di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak kurang mendapatkan pengawasan yang optimal dan pada elemen koordinasi berbagai sumber dan pengeluaran belum mampu mengimplementasikan perlindungan hak-hak konsumen karena adanya pipa-pipa bocor serta kurangnya pemeliharaan jaringan terhadap penampungan air.Saran dalam penelitian iniadalah diharapkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dapat menjaga kestabilan pendistribusian airdan meningkatkan kualitas air bersih serta perlunya optimalisasi pemeliharaan jaringan.Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan Publik, Perlindungan Konsumen, Pelayanan Publik