AYU ARDILA NIM. E01112043
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 359 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN TEMPAT YANG DIIZINKAN DAN DILARANG DALAM RANGKA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA PONTIANAK AYU ARDILA NIM. E01112043
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 5, No 3 (2016): PublikA, Volume 5 Nomor 3 Edisi September 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v5i3.1109

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan proses Implementasi Peraturan Walikota Nomor 359 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Tempat yang Diizinkan dan Dilarang Dalam Rangka Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Pontianak yang dikaji dari aspek interpretasi, organisasi, dan aplikasi dari teori Charles O. Jones. Hasil penelitian adalah Interpretasi dari pihak implementor yaitu DISPERINDAG Kota Pontianak dengan dibantu oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda/perwa belum mampu untuk menyatukan persepsi mereka tentang Peraturan Walikota nomor 359 tahun 2014 ini,  selain itu sosialisasi yang dilakukan selama ini masih belum optimal. Pengorganisasian masih belum tertata dengan baik, sehingga proses implementasi kebijakan ini masih belum optimal. Aplikasi yang dilakukan belum adanya inisiatif dari pihak DISPERINDAG Kota Pontianak untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol diluar jam kerja, sedangkan banyak dari penjual minuman beralkohol yang berjualan larut malam. Saran bagi implementor adalah perlu adanya penyatuan sikap dari pihak implementor yaitu DISPERINDAG Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak, selanjutnya perlu adanya sosialisasi langsung kepada masyarakat agar sosialisasi lebih optimal, pengorganisasian perlu ditata dengan baik dan perlu adanya inisiatif dari pihak DISPERINDAG Kota Pontianak untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan. Kata-kata Kunci: Proses Implementasi, Kebijakan Minuman Beralkohol