Penelitian ini didasarkan atas permasalahan faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang batasan Usia Menikah di Kota Pontianak. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Penelitian ini menggunakan Teori George Edward III dalam Juliartha, (2005:90) tentang faktor-faktor yang mendukung implementasi kebijakan. Hasil Penelitian yaitu, 1). Komunikasi, terjadinya Pernikahan diusia dini dikarenakan kurangnya peran orang tua, serta rendahnya pendidikan, sudah tercatat di Tahun 2019 mendapat lonjakan kenaikan sebanyak 1.298 kasus yang tercatat, 2). Sumber Daya, rendahnya kualitas dan kuantitas SDM dikarenakan maraknya hubungan seks, kemudahan informasi, umur yang belum mencukupi untuk melakukan pernikahan diusia dini 3). Disposisi, Jika pelaksana suatu kebijakan ingin efektif, maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, 4). Struktur Birokrasi, Pemerintah Kota Pontianak harus bekerja sama antara PA kelas Ia Pontianak dengan KUA untuk menggalakan pernikahan diusia dini. Saran dari peneliti yaitu, 1).Komunikasi, yaitu pemerintah kota Pontianak khususnya dipengadilan agama kelas 1a perlu bekerja sama dengan orang tua, maupun tenaga pendidik serta instansi yang terkait untuk menggalakan pernikahan dini, 2). Sumber Daya, perlu diadakannya pelatihan atau diklat untuk para pegawai dipengadilan agam kelas 1a kota Pontianak untuk meningkatkan kualitas SDM 3).Disposisi, diperlukannya kebijaksanaan pada pelaksanaan kebijakan mengenai pernikahan usia dini, 4).Struktur Birokrasi, pemerintah perlu bijaksana dalam menerapkan Undang-Undang yang berlaku dimasyarakat agar bisa diterima seluruh kalangan masyarakat.Kata Kunci : Implementasi, Undang - Undang No. 1 Tahun 1974