FRISCHA SANDOVA E21110117
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK FRISCHA SANDOVA E21110117
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 6, No 4 (2017): PublikA, Edisi Desember 2017
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v6i4.1716

Abstract

Abstrak Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui hasil implementasi kebijakan pelaksanan program wajib belajar 9 tahun dan dampaknya terhadap keadaan SLTP di Kecamatan Ngabang, Ingin menjelaskan bentuk implementasi kebijakan di Kabupaten Landak dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun, dan Ingin mengungkapkan kendala-kendala mayarakat di Keamatan Ngabang Kabupaten Landak dalam berimplementasi kebijakan pada pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Adapun aspek-aspek dalam penelitian ini sebagai berikut:  1), Berpartisipasi masyarakat di Kecamatan Ngabang dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun., 2) Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Dengan alat penelitian yang berupa pedoman observasi, wawancara serta dokumentasi.Hasil penelitian didapat bahwa partisipasi orang tua siswa/siswi SLTP Negeri di Kecamatan Ngabang, dalam rangka membantu menyelenggarakan program pengembangan pendidikan di sekolah melalui Program Wajib Belajar, tergolong maih rendah. Partisipasi orang tua siswa/siswi mencakup partisipasi dalam menentukan dan mengawasi kebijakan dan rencana program pengembangan pendidikan di sekolah, merencanakan kegiatan kelas bermuatan lokal (ekstrakurikuler), mengawasi mutu sekolah, pengambilan keputusan dan mengevaluasi. Rendahnya partisipasi orang tua siswa/siswi, disebabkan kegiatan komunikasi yang dilakukan sekolah terhadap orang tua siswa/siswi, kurang diarahkan pada sosialisasi mengenai Program Wajib BelajarKata-kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Wajib Belajar 9 Tahun, Partisipasi Masyarakat