LENI MARLINA NIM. E1012141088
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN ) DI DESA SARANG BURUNG DANAU KECAMATAN JAWAI KABUPATEN SAMBAS LENI MARLINA NIM. E1012141088
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 4 (2018): PublikA, Edisi Desember 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i4.2210

Abstract

 Penelitian ini bermaksud untuk memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan pendistribusian Raskin di Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Permasalahan dalam proses implementasi kebijakan ini adalah tidak tepat sasaran, adanya perbedaan harga tebus beras Raskin yang seharusnya 1.600/kg menjadi 2.500/kg dan kualitas beras kurang bagus. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada tahap a) pengorganisasian terdapat pelaksana kebijakan,sudah dilaksanaakan secara optimal, standar operasi procedure belum terlaksana secara optimal sehingga menyebabkan tidak tepat sasaran, dan sumber daya keuangan dan peralatan , dana untuk ongkos atau transportasi pengangkutan Raskin tidak disediakan dari pemerintah, dan fasilitas kurang memadai seharusnya ada penambahan jumlah roda empat. b) interprestasi, isi dan tujuan mengenai Raskin sudah dipahami dan dijelaskan kepada masyarakat, sosialisasi dilakukan pada saat pendistribusian Raskin sehingga tidak optimal, dukungan masyarakat, masyarakat mendukung program Raskin. c) aplikasi, berdasarkan pedoman umum Raskin terdapat 6T, yaitu tepat sasaran, jelas belum tepat sasaran. Tepat jumlah, belum tepat seharusnya 15kg/bulan menjadi 10/kg bulan.Tepat harga, belum tepat seharusnya 1.600/kg menjadi 2.500/kg.Tepat waktu.Sudah tepat.Tepat adminstrasi sudah tepat.Tepat kualitas belum optimal, karena beras Raskin terkadang berwarna kuning.Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini diharapkan kedepannya lebih optimal terutama pada SOP, sosialisasi harus dilakukan secara terjadwal. Untuk tepat jumlah dan tepat harga harus berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sambas No 32 tentang pagu Raskin, yaitu 15 kg.bulan dan harga tebus beras 1.600/kg. Kata-kata Kunci : Implementasi, Program Raskin, Penanggulangan, Kemiskinan