Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah Di Kecamatan Pontianak Selatan telah dilaksanakan kepada masyarakat, yang dilakukan oleh implementor yang ada dalam struktur organisasi yaitu dari Dinas terkait Pemerintah Kota, Kecamatan, dan Kelurahan, akan tetapi informasi yang diberikan hanya mengarahkan tanpa adanya informasi yang jelas dan detail tentang Peraturan Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 kepada masyarakat yang menjadi kelompok sasaran, sedangkan apa yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan belum dapat disampaikan kepada kelompok sasaran (target group) sehingga masyarakat belum memahami kebijakan tersebut, jumlah pekerja di bidang kebersihan belum seimbang dengan volume pekerjaan yang harus diselesaikan. Disposisi dalam bentuk komitmen telah ditunjukkan Implementor dalam Implementasi Kebijakan Peraturan Walikota Kota Pontianak No. 6 Tahun 2006 Tentang Jadwal Pembuangan Sampah, petugas Jadwal Pembuangan Sampah. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pontianak Selatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas/instansi terkait dalam menegakkan Peraturan Daerah. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah Pihak pimpinan instansi/Dinas hendaknya memberikan bimbingan dan pengarahan yang lebih intensif kepada para aparatur yang ditugaskan sebagai penertib yang ada untuk menunjang pelaksanaan kerja aparatur tersebut di lapangan.Kata-kata kunci : Implementasi, Jadwal Pembuangan Sampah, Kecamatan Pontianak Selatan