NUR FADHILLAH NIM. E01112079
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA PONTIANAK NUR FADHILLAH NIM. E01112079
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 5, No 2 (2016): PublikA, Volume 5 Nomor 2 Edisi Juni 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v5i2.1086

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak. Permasalahan mengenai implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak terjadi karena keberadaan ruang terbuka hijau belum terwujud sebanyak 30% dari luas wilayah kota di Kota Pontianak. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisis proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak yaitu teori Charles O. Jones yang memiliki tiga indikator yaitu organisasi, interpretasi dan aplikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak, dalam tahap pengorganisasian kebijakan ini dilaksanakan oleh BAPPEDA dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak dengan beberapa upaya yang dilakukan diantaranya membentuk pasukan hijau, penetapan SOP, penetapan dana yang bersumber dari APBD, penetapan jadwal pelaksanaan. Tahap interpretasi ditunjukkan dengan masterplan yang telah dirancang oleh BAPPEDA selaku implementor, sosialisasi baik melalui peraturan maupun spanduk, serta dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak swasta. Pada tahap aplikasi dari implementasi kebijakan RTH di Kota Pontianak menunjukkan peningkatan luas RTH yang semula 13% menjadi 18% dari luas wilayah kota Pontianak. Dalam proses implementasi kebijakan ruang terbuka hijau di Kota Pontianak peneliti menyarankan agar pihak implementor melakukan peningkatan jumlah SDM dalam melakukan pengawasan terhadap taman dan kawasan RTH, meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta melakukan lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat, dan memberikan sanksi kepada siapapun yang tidak mendukung pelaksanaan kebijakan RTH serta memberikan penghargaan kepada siapapun yang berkontribusi dalam membangun dan meningkatkan luasan RTH di Kota Pontianak. Kata-kata Kunci : Implementasi, Ruang Terbuka Hijau, Kota Pontianak