PUTRI DARMAYANTI NIM. E01112120
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KUBU RAYA PUTRI DARMAYANTI NIM. E01112120
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 6, No 2 (2017): PublikA, Edisi Juni 2017
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v6i2.1477

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan implementasi peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya. Permasalahan yang terjadi pihak BPN Kabupaten Kubu Raya belum bisa menyelesaikan pembuatan surat keputusan hak tanah pertama kali sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan pada SOP. Selain itu, kurangnya sosialisasi dan komunikasi antar pihak pelaksana juga kurang. Teori yang digunakan dalam menganalisis proses implementasi peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terkait dengan pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya adalah teori Van Metter dan Van Horn, yang memiliki 6 indikator yaitu ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap/kecendrungan para pelaksana, komunikasi antarorganisasi dan aktivitas pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini, peneliti menunjukkan bahwa pelayanan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali yang diberikan kepada masyarakat sudah baik. Hanya saja ada beberapa hal yang dalam pelaksanannya belum sesuai dengan SOP yang ada, seperti waktu penyelesaian surat keputusan hak tanah pertama kali yang seharusnya diselesaikan dalam waktu paling lama 98 hari, tetapi pada implementasinya pihak BPN Kabupaten Kubu Raya menyelesaikan di luar dari waktu yang ditentukan. Hal tersebut dikarenakan SDM yang ada tidak sebanding dengan banyaknya berkas yang masuk. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur maupun persyaratan pendaftaran surat keputusan hak tanah pertama kali membuat sebagian masyarakat belum mau untuk mendaftarkan tanahnya. Saran peneliti adalah pihak implementor memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat menjadi tahu tentang prosedur maupun persyaratan untuk melakukan pendaftaran dan  bisa menambah SDM  agar tujuan peraturan juga bisa tercapai Kata-kata Kunci  : Implementasi, standar pelayanan, pengaturan pertanahan, sk hak tanah, BPN