NOVA ROHWITA NIM. E1012131015
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PASAR RAKYAT TEBAS KECAMATAN TEBAS KABUPATEN SAMBAS NOVA ROHWITA NIM. E1012131015
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 4 (2018): PublikA, Edisi Desember 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i4.2279

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis variabel-variabel mengenai Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Kualitatif dengan jenis penelitian Deskriptif. Teori yang digunakan adalah teori Edward III, yaitu ada  empat variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas adalah: a) Komunikasi, dinilai masih kurang efektif karena masih terdapat ketidakpahaman pedagang terkait informasi tentang Peraturan Bupati; b) Sumber Daya, minimnya petugas juru pungut retribusi; c) Disposisi, dinilai masih kurang tegas dalam memberikan sanksi; d) Struktur Birokrasi, dinilai masih kurang pembagian tugas dalam penarikan retribusi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Implementasi Peraturan Bupati Sambas Nomor 21 Tahun 2013 tentang Juknis Pemungutan Retribusi Pada Pasar Rakyat Tebas Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas masih belum optimal terlihat dari jumlah retribusi yang terus menurun tiap tahunnya. Adapun  saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah  daerah Kabupaten Sambas agar lebih meningkatkan komunikasi yang jelas, meningkatkan sumber daya terkait staf, fasilitas dan dana yang dibutuhkan, memperbanyak pembinaan dan sikap yang tegas dalam aturan, dan struktur birokrasi yang lebih baik koordinasinya dalam pembagian kewenangan petugas retribusi. Kata Kunci : Implementasi, Retribusi, Komunikasi, SumberDaya, Disposisi, Struktur Birokrasi