Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Camat Pontianak Barat Kota Pontianak dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi implementasi program tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Tidak Adanya Kepastian Waktu Dalam Penyelesaian Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kantor Camat Pontianak Barat Kota Pontianak. Dalam pandangan Edwards III, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel, yakni: (1) komunikasi, (2) sumberdaya, (3) disposisi, dan (4) struktur birokrasi. Keempat variabel tersebut juga saling berhubungan satu sama lain. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwa dalam proses komunikasi sosialisasi implementasi PATEN di Kecamatan Pontianak Barat telah dilaksanakan, yaitu sosialisasi mengenai Prosedur pelayanan di Kecamatan Pontianak Barat Dalam hal mengurus e-KTP harus melalui tingkat terendah yaitu RT sampai tingkat kelurahan. Faktor sumber daya, diketahui bahwa masih ada aparat petugas pelayanan yang kurang menguasai teknis tugas pokoknya, sehingga kadang-kadang pelayanan menjadi kurang efektif. Sikap Implementor dalam melaksanakan implementasi kebijakan PATEN di kantor Kecamatan Pontianak Barat sampai saat ini belum maksimal dan belum memenuhi standar pelayanan umum yang ada, pelayanan yang diberikan kecamatan cenderung mengulur-ulur waktu pelayanan. Hal ini menyebabkan proses pelayanan berjalan lambat. Berdasarkan paparan tersebut ketahui bahwa Implementasi program PATEN belum dapat berjalan dengan optimal. Saran dari penelitian ini adalah agar aparat pemerintah Kecamatan Pontianak Barat diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik yang bersifat teknis maupun Non Teknis dengan harapan, terciptanya tenaga kerja yang terampil dan selanjutnya akan menciptakan kepuasan pelayanan bagi masyarakat. Kata-kata Kunci : Implementasi, Kebijakan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, E- KTP.