Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b kebawah secara otomatis dengan mengacu kepada data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang. Permasalahan bersumber pada playanan kenaikan pangkat banyak yang mengalami keterlambatan, sebagai akibat terlambatnya kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat dari SKPD dimana PNS bekerja serta sebab-sebab lain yang ikut menentukan proses kenaikan pangkat bagi PNS. Metode yang digunakan jenis penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Proses implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2013, dilihat dari tahap pengorganisasian, interpretasi dan aplikasi menunjukkan bahwa sudah berjalan dengan baik, namun terdapat kendala seperti pelaksanaanya tidak sutuhnya tanpa berkas karena dari tahap Pegawai Negeri Sipil masih menggunakan berkas, hal ini seharusnya menjadi perhatian serius untuk dapat ditingkatkan kembali sehingga murni tanpa berkas mulai dari pegawai hingga ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bengkayang, Pemahaman Peraturan tersebut masih rendah serta belum diterapkannya Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) melalui system perangkat keras komputer (hardware) dan perangkat lunak (Software) dan perangkat keras komputer (hardware) yang disediakan.Kata-kata kunci: Implementasi, Kenaikan, Pangkat, Reguler.