Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis Proses Implementasi Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Dinas Perpustakaan Dan kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Penelitian ini tergolong jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode deskriptif adalah sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek atau obyek penelitian pada waktu atau saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagaimana adanya. Subyek penelitian ini terdiri dari : Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan Dan kearsipan Provinsi Kalimantan Barat dan Pegawai Arsiparis Penyelia dan Arsiparis Pelaksana Dinas Perpustakaan Dan kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwa Implementasi Undang-Undang No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Dinas Perpustakaan Dan kearsipan Provinsi Kalimantan Barat, telah dilaksanakan dalam proses pengelolaan arsip dinamis di Dinas Perpustakaan Dan kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. dalam hal sistem penataan (filling) arsip menggunakan sistem desentralisasi walaupun dalam proses pengurusan surat menggunakan sistem kombinasi yakni perpaduan antara sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Adapun sistem penataan (filling) arsip yang diterapkan belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya sesuai dengan apa yang diharapkan, hal ini dapat dilihat dari; Penyimpanan arsip, dimana tidak semua arsip yang ada ditata pada lemari penyimpanan. Ada beberapa arsip utamanya arsip yang masih terbilang baru belum disimpanan pada lemari penyimpanan, karena fasilitas lemari penyimpanan yang tersedia, tidak sebanding dengan volume arsip yang ada, sehingga ada banyak arsip yang disimpan dilantai. Hal ini, tentu akan membuat arsip tidak terjaga dengan baik, dan sulit untuk dilakukan pencarian terhadap arsip jika sewaktu-waktu dibutuhkan.Peminjaman arsip, dimana prosedur peminjaman arsip yang diterapkan tidak begitu ketat sehingga pihak peminjam seringkali tidak menjaga dengan baik arsip yang dipinjamnya. Hal inilah yang sering sekali menyebabkan arsip tercecer dan sulit ditemukan jika diperlukan. Penemuan kembali arsip, dimana waktu untuk mencari arsip seringkali terlalu lama, bahkan arsip baru benar-benar dinyatakan hilang jika sudah dilakukan pencarian selama kurang lebih 2 hari. Kata-kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Kearsipan Pada Dinas Perpustakaan Dan Kearsiban Provinsi Kalimantan Barat.