Tujuan penelitian ini yaitu ingin menggambarkan dan menganalisis persyaratan dalam proses penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di Lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Barat. Permasalahan yang ditemui bersumber dari penempatan Pegawai Negeri Sipil belum mengacu sepenuhnya kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 yang berdasarkan penerapan prinsip kepegawaian yaitu penempatan pegawai yang tepat sesuai dengan keahliannya, serta syarat obyektif lainnya.Teori yang digunakan dalam penelitian menurut Hariandja (2009:211) menyatakan bahwa Syarat penempatan meliputi: 1) Kualifikasi tingkat pendidikan; 2)iinformasi jabatan dan 3) Kompetensi jabatan. Hasil penelitan menunjukan bahwa: 1) Kualifikasi tingkat pendidikan mengenai penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di Lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Barat belum sepenuhnya mengacu kepada jenjang atau strata pendidikan dan pengalaman yang dibutuhkan dalam melaksanakan suatu pekerjaan: 2) informasi jabatan dalam penempatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural di Lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Barat, belum berjalan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; baik mengenai uraian jabatan maupun orientasi aktivitas kerja 3) kompetensi jabatan belum sepenuhnya mengacu kepada kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PegawaiNegeri Sipil berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku. Saran/rekomendasi dalam penelitian ini yaitu: penempatan pegawai dalam jabatan struktural perlu diperhatikan adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas para birokrat (PNS) dengan cara memberikan kesepatan pegawai untuk mengikuti jenjang pendidikan tinggi S1, S2, dan S3, serta pemberian ijin belajar jenjang S1, S2 dan S3. Kata-kata kunci: Pelaksanaan, Penempatan, Jabatan Struktural