Permasalahan dalam implementasi kebijakan Alokasi dana Desa (ADD) ini yaitu Desa Kalon belum memiliki pendapatan asli Desa sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam UU Nomor 06 tahun 2014, Hal ini disebabkan oleh masih minimnya kualitas SDM yang dimiliki oleh Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk memaksimalkan potensi Desa,” Penggunaan ADD Desa Kalon belum berjalan dengan efektif karena ADD lebih banyak digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa.Fokus penelitian ini adalah “Efektivitas Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang”. perumusan masalah dalam penelitian ini adalah “ Mengapa Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 Belum Efektif ?.” Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektifitas implementasi kebijakan ADD Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayan Tahun Anggaran 2017”.Teori yang digunakan adalah menurut Riant Nugroho (2006: 52) yaitu empat “tepat” keefektifan yakni kebijakannya sudah tepat, pelaksanaannya sudah tepat, target kebijakan sudah tepat dan lingkungan kebijakan sudah tepat. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa ketepatan kebijakan ADD di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang berjalan cukup lancar. Namun demikian apabila dikaitkan dengan pencapaian tujuan, pelaksanaan ADD di Desa Kalon Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang kurang berhasil. Meskipun tujuan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, telah terlaksana secara optimal, namun belum berjalan secara efektif. Kata kunci : Implementasi, efektifitas, Alokasi Dana Desa.