Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis dan mendiskripsikan tentang pengelolaan perparkiran di Kabupaten Bengkayang. Permasalahan dalam peneitian ini adalah adanya ketidak jelasnya wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan parkir dan sistim/ prosedur penyetoran parkir yang belum ada ketentuan yang jelas karena tidak memiliki bukti karcis dan belum ada zona parkir yang ditentukan oleh pemda. Dalam hal pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Bengkayangini hal yang penting untuk diperhatikan yaitu pelaksana kebijkan yang terlibat langsung dalam pengelolaan perparkiran di Bengkayang. Untuk mencapai hasil yang diinginkan, maka dari itu penting untuk melihat tingkat keberhasilan dari pelaksanaan kebijakan perparkiran di Kabupaten Bengkayangmaka dibutuhkan strategi. Strategi yang dimaksud adalah cara atau taktik didalam melaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perparkiran Dalam Daerah Bengkayang. Alasannya karena setiap keputusan itu merupakan salah satu strategi dalam menyelesaikan permasalahan, dan setiap strategi menuntut adanya langkah pengelolaan. Langkah strategi yang dilakukan dapat berupa pemberian arahan atau petunjuk pelaksanaan penarikan retribusi parkir masih sangat minim karena peraturan ini hanya mengatur secara umum saja. Sedangkan sistematika penarikan retribusi, dari awal hingga penyetoran hasil retribusi hendaknya dibuat secara khusus. Sehingga petugas memiliki pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugasnya. Pihak dinas hendaknya juga mengikut sertakan para aparatur yang bertugas pada diklat-diklat terkait pengelolaan retribusi parkir sebagai salah satu upaya dalam pengembangan sumber daya aparatur agar lebih terampil dalam melaksanakan tugasnya. Kata-kata Kunci : Pengawasan, Pendapatan Daerah, Parkir