Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan efektivitas Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2015. Teori yang digunakan ialah teori efektivitas implementasi menurut Riant Nugroho (2006: 64) efektivitas implementasi dikatakan baik jika, Kebijakannya sudah tepat, Pelaksananya sudah tepat, Target kebijakan sudah tepat dan Lingkungan kebijakan sudah tepat. Hasil penelitian yang penulis peroleh dilapangan diketahui bahwa ketepatan kebijakan ADD Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum optimal karena belum maksimal dalam memecahkan permasalahan khususnya dalam peningkatan pembangunan desa. Ketepatan pelaksana dalam ADD Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, belum optimal disebabkan karena belum didukungnya oleh aparatur desa yang berkualitas. sehingga kemampuan mereka dalam mengelola ADD juga belum maksimal, disisi lain masih diperlukan pihak kecamatan harus terus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar target dalam alokasi ADD di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya terlaksana dengan baik. Program ADD di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang di rencanakan belum sesuai dengan kondisi masyarakat. Rekomendasi agar efektivitas implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya terus dioptimalkan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas aparatur desa maupun kepala desa, sehingga kemampuan mereka dalam mengelola ADD dapat ditingkatkan. Selain itu, idealnya jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Sungai Raya juga dapat ditingkatkan karena kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan dalam berbagai aspek masih tinggi, sehingga jumlah dana yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan yang ada. Hal ini mengakibatkan manfaat kebijakan tersebut kurang dirasakan oleh masyarakat di Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya. Kata-kata kunci : Efektivitas, Implementasi, Alokasi Dana Desa