ELISABET DWISULASTI E1012161135
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM MENINGKATKAN PRESTASI KERJA PADA BAGIAN UNIT LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT ELISABET DWISULASTI E1012161135
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 8, No 1 (2019): PublikA, Edisi Maret 2019
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v8i1.2298

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Meningkatkan Prestasi Kerja pada Bagian Unit Laboratorium  Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Permasalahan yang diangkat bersumber masih kurangnya pegawai memperhatikan disiplin waktu, seperti waktu jadwal masuk kantor, jam pulang dan penambahan jam istrirahat  yang sudah ditetapkan maupun disiplin dalam memakai pakaian seragam. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriftif kualitatif. Yang memberikan ulasan atau interprestasi terhadap data dan informasi yang diperoleh, sehingga menjadi lebih bermakna dari pada sekedar penyajian dalam bentuk angka-angka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam mengikuti ketentuan hari  kerja, jam kerja dan pakaian kerja dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi masih dirasakan rendah, hal tersebut terlihat dari ketaatan pegawai mengenai jam kerja masih terlihat masih belum maksimal, penggunaan waktu kerja pegawai terlihat belum optimal yang mana waktu masuk kantor yang sudah diatur selalu diabaikan dan pegawai belum sepenuhnya mentaati aturan-aturan yang berlaku di kantor dan kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh pimpinan sehingga masih ada pegawai yang tidak mentaati aturan disiplin. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat dikemukakan saran yaitu dalam rangka meningkatkan disiplin pegawai, maka Kepala Bagian perlu bersikap tegas dalam menindak pegawai yang tidak mentaati segala bentuk aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai. Kata Kunci: Implementasi, Disiplin Pegawai, Prestasi Kerja.