MEILYANTI PUTRI ANZANI NIM. E01112074
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PEMINDAHAN HAK JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN KOTA PONTIANAK MEILYANTI PUTRI ANZANI NIM. E01112074
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 5, No 3 (2016): PublikA, Volume 5 Nomor 3 Edisi September 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v5i3.1153

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan Kota Pontianak, yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak. Permasalahan yang terjadi mengenai proses pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan yang merupakan salah satu perolehan dari BPHTB, dikeranakan masih banyaknya masyarakat yang melakukan jual beli tanah dan bangunan belum melakukan proses BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan, serta kurangnya sosialisasi atau penyampaian khusus mengenai wajibnya melakukan proses BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan. Teori yang digunakan dalam menganalisis proses implementasi kebijakan BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan Kota Pontianak yaitu teori Charles. O. Jones yang memiliki indikator yaitu organisasi, interprestasi dan aplikasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini peneliti menunjukkan bahwa hingga sampai saat ini pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan masih memiliki kendala, hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi antara DISPENDA Kota Pontianak dengan aktor terkait, serta DISPENDA Kota Pontianak hanya melakukan sosialisasi atau penyampaian mengenai wajib pajak, namun tidak adanya sosialisasi mengenai wajibnya melakukan pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak, dan masih kurangnya kesadaran masyarakat (wajib pajak) untuk melakukan pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan. Saran dari peneliti adalah pihak implementor supaya meningkatkan kerjasama dengan aktor terkait, selain itu perlunya sosialisasi atau penyampaian terhadap masyarakat mengenai wajibnya melakukan pemindahan hak jual beli, serta adanya teguran bagi wajib pajak yang menunda melunasi BPHTB pemindahan hak jual beli tanah dan bangunan. Kata-kata Kunci :     Implementasi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemindahan Hak Jual Beli Tanah dan Bangunan, Kota Pontianak