Permasalahan yang di bahas dalam jurnal ini adalah mengenai pembuatan e-KTP yang belum berjalan dengan efektif, dikarnakan Masih banyaknya masyarakat Kecamatan Pontianak Utara yang belum memiliki wajib e-KTP sehingga membuat program Implementasi Kebijakan Pembuatan e-KTP ini belum berjalan dengan efektif. Teori yang peneliti gunakan adalah teori Edward III (1980:1) Implementasi Kebijakan Publik, dimana teori ini mengatakan bahwa Implemetasi Kebijakan Publik merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah tersusun secara matang dan terperinci implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaan sudah dianggap fix. Dan teori ini terdiri dari beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu : Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini menggunakan model penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembuatan e-KTP di kecamatan pontianak utara belum berjalan dengan efektif, hal ini dikarenakan masih banyak masayarakat yang wajib memiliki e-KTP namun belum memilikinya. Ada 4 faktor yang mempengaruhi jalannya pembuatan e-KTP tersebut diantaranya adalah:1. Komunikasi, kurangnya pemahaman masyarakat dengan kebijakan pembuatan e-KTP ini membuat masyarakat tidak memiliki e-KTP, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam wajib e-KTP ini sehingga proses pembuatan e-KTP belum berjalan dengan efektif. 2. Sumber Daya, banyaknya fasilitas yang tidak memadai juga memperhambat jalannya pembuatan e-KTP ini, seperti alat untuk perakam e-KTP hanya ada dua alat sedangkan pihak operator membutuhkan alat lebih dari dua sehingga dalam proses pembuatan e-KTP bisa berjalan dengan baik,serta mengindari terjadinya kerusakan-kerusakan alat yang membuat pembuatan e-KTP menjadi terhambat. 3. Disposisi, dapat diartikan sebagai sikap para pelaksana untuk mengimplemetasi kebijkan, pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan e-KTP ini sudah berusaha melakukan yang terbaik demi kepuasan masyarakat, namun ada sebagian pihak yang mengutamakan masyarakat yang membuat e-KTP dengan memberikan tips atau uang, sehingga membuat masyarakat lain merasa di pojokkan, hal ini membuat disposisi dalam pembuatan e-KTP bisa saja menjadi tidak efektip. 4. Struktur Birokrasi, dalam struktur birokrasi di kecamatan pontianak utara, sudah sangat baik,dikarnakan petunjuk-petunjuk arah untuk pembuatan e-KTP sudah jelas, dan masyarakat juga bisa memahami apa-apa saja informasi yang ada. Dalam implementasi kebijakan pembuatan e-KTP di Kecamatan Pontianak Utara ada beberapa faktor yang memperhambat jalannya kebijakan ini yakni faktor sumber daya. Dikarnakan kurangnya fasilitas yang disedikan sehingga proses pembuatan e-KTP belum berjalan dengan efektif, dan faktor Disposisi, dimana untuk menentukan berhasilnya kebijakan pembuatan e-KTP yang efektif harus didukung dengan sikap dari pada implementor tersebut.Kata Kunci : Implementasi kebijakan, pembuatan e-KTP