SUTARJO NIM. E1012141071
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (Studi Kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Kegiatan Usaha di Kota Pontianak) SUTARJO NIM. E1012141071
PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 4 (2018): PublikA, Edisi Desember 2018
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/publika.v7i4.2226

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Kota Pontianak Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pencemaran air yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. Dalam Peraturan ini, pelaku usaha diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk  mengolah limbah hasil kegiatan usahanya terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air. Penelitian ini menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan Adam Smith yang terdiri dari kebijakan yang diidealkan, kelompok sasaran, organisasi implementor dan faktor lingkungan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif.  Teknik pengumpulan data melalui pengamatan langsung (observasi), wawancara, dan dokumentasi, sedangkan untuk mengecek keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) kebijakan ini dirasakan belum ideal oleh para pengusaha sebagai kelompok sasaran karena mereka sulit untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan isi kebijakan ini. 2) masih terdapat banyak kegiatan usaha yang belum memiliki IPAL. 3) Belum memadainya sumber daya implementor yang mengimplementasikan kebijakan ini. 4) Terdapat juga beberapa hambatan sosial, ekonomi dan politik  dalam implementasi kebijakan iniKata-kata kunci: Implementasi, Pengendalian Pencemaran Air, Implementor, Kelompok Sasaran, Peraturan Daerah