This Author published in this journals
All Journal Notaire
Ravi Hafids Maheswara
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prinsip-Prinsip Peradilan Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak Ravi Hafids Maheswara
Notaire Vol. 3 No. 3 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i3.22836

Abstract

Pemungutan pajak dapat berakibat timbulnya sengketa pajak antara wajib pajak dan pemungut pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (yang selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang akan diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan surat paksa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa prinsip yang mendasari dalam penyelesaian sengketa dalam peradilan pajak adalah prinsip Kekuasaan Kehakiman (dominius litis) karena dengan adanya prinsip Kekuasaan Kehakiman hakim. Pengadilan pajak tidak mengikuti kompetensi relatif badan peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Sedangkan Kompetensi absolut pengadilan pajak adalah pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak berupa banding maupun gugatan yang akan diajukan oleh pihak-pihak yang berkehendak untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dan tidak boleh dilakukan oleh badan peradilan lainnya termasuk pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara.