Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Normatif Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Subyek Hukum Shara Mitha Mahfirah; Adista Paramita
Notaire Vol. 4 No. 1 (2021): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v4i1.23553

Abstract

Program Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla, khususnya Nawacita ketiga, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.” Memberikan mandat kepada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 secara sistematis, konsisten dan berkelanjutan dengan fasilitas, supervisi, dan pendampingan. Salah satu program yang menarik dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah amanat dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (disingkat BUMDesa). Badan Usaha di Indonesia digolongkan dua bagian yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BUMDesa tidak disebutkan secara jelas BUMDesa tergolong badan usaha yang mana. Sehingga menjadi hambatan bagi BUMDesa dalam mengembangkan usahanya dan mengadakan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memberikan status hukum baru bagi BUMDesa, yaitu sebagai Badan Hukum. Konstruksi Yuridis Bumdes sebagai subyek hukum menarik menjadi poin penting dalam penelitian untuk mengetahui dan memahami bagaimana konstruksi tersebut dapat diterapkan di masyrakat.
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KECELAKAAN PESAWAT UDARA DALAM PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN HUKUM Shara Mitha Mahfirah; Mutiara Fajrin Maulidya Mohammad; Dimas Al Hakim; Arif Saeful Rahman
Jurnal Education and Development Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.528 KB)

Abstract

Penerbangan Sriwijaya Air No. SJ-182 yang terbang dari Jakarta ke Pontianak terlibat dalam kecelakaan pesawat dan kehilangan kontak pada hari Sabtu 9 Januari 2021. Sehubungan dengan peristiwa kecelakaan ini, informasi media yang tersedia untuk umum mencatat bahwa beberapa anggota masyarakat menyalahkan usia pesawat yang dianggap sudah tidak lagi layak untuk terbang, dimana pesawat tersebut berusia kurang lebih 26 tahun, dan hal tersebut diasumsikan sebagai salah satu penyebab kecelakaan tersebut. Laporan awal yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi Republik Indonesia (KNKT) mengenai kecelakaan tersebut, tercatat bahwa ada masalah yang diketahui terhadap indikator autothrottle dan kecepatan udara pesawat, yang muncul pada 25 Desember 2020 dan 3 Januari 2021, namun terhadap permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada tanggal 5 Januari 2021. KNKT menyimpulkan bahwa kerusakan mekanis bukanlah satu-satunya penyebab kecelakaan, kecelakaan tersebut juga diduga disebabkan oleh ketidakmampuan pilot untuk melakukan mitigasi terhadap kondisi penerbangan tertentu. Peristiwa kecelakaan ini menimbulkan pertanyaaan bahwa pihak manakah yang perlu bertanggung jawab atas kerugian korban dari peristiwa kecelakaan ini.