This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Reynald Pinangkaan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN SANKSI DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PEMIDANAAN ANAK DI INDONESIA Pinangkaan, Reynald
LEX CRIMEN Vol 2, No 1 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah batas usia pertanggungjawaban pidana serta kualifikasi kenakalan anak dan bagaimanakah sistem perumusan dan penerapan sanksi bagi anak.  Dengan menggunajkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa: 1. Dalam hukum pidana, pengertian anak pada hakikatnya menunjuk kepada persoalan batas usia pertanggungjawaban pidana (criminal liability / toerekeningvatsbaarheid). Dalam Undang-undang Pengadilan Anak, batas usia pertanggungjawaban pidana ditentukan antara usia 8 sampai 18 tahun. Adanya rentang batasan usia dalam Undang-undang Pengadilan Anak tersebut, diakui sebagai suatu kemajuan bila dibandingkan dengan pengaturan yang ada dalam KUHP yang sama sekali tidak mengatur batas usia minimum.  2. Apabila dicermati perumusan sanksi pidana dalam Undang-­undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, walaupun diatur dua jenis sanksi pidana yang berupa pidana dan tindakan, namun bentuk sanksi yang ditentukan tidak menunjukkan tujuan pemidanaan yang hendak melindungi kepentingan anak. Perumusan sanksi pidana dalam Undang-undang Pengadilan Anak merujuk kepada KUHP sebagai induk perundang-undangan hukum pidana. Kata kunci: pemidanaan anak, pertanggungjawaban pidana