Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selanjutnyadisebut UU KIP, menjamin hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang dikuasai olehbadan pubik. Warga negara berhak memperoleh informasi publik untuk berperan aktif dalam prosespenyelenggaraan negara, yaitu dalam pelaksanaan, pengawasan dan keterlibatan dalam prosespengambilan keputusan yang berdampak bagi kepentingan publik. Sesuai dengan UU KIP, warganegara berhak memperoleh data dan informasi yang tersedia setiap saat, diumumkan berkala daninformasi yang bersifat serta merta yang dimiliki oleh badan publik. Untuk dapat memberikan layananinformasi publik yang optimal, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) merupkansuatu hal yang mutlak. Sejalan dengan itu, UU KIP mewajibkan setiap badan publik membangundan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secarabaik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Pemanfaatan TIKdiharapkan memberikan nilai tambah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat,yaitu dapat mempercepat pelayanan, mempermudah proses layanan dan meningkatakantransparansi dan akuntabilitas. Dalam perkembangannya, teknologi memunculkan berbagai inovasibaru, salah satunya adalah cloud computing, yaitu teknologi yang dapat menawarkan virtualisasidalam pengelolaan sumberdaya komputasi. Cloud computing dapat dimanfaatkan dalam aspekpendokumentasian dan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet. Penelitianini melakukan kajian terhadap peluang pemanfaatan teknologi cloud computing dalam pengelolaaninformasi dan dokumentasi di badan publik pemerintah. Penelitian dilakukan dengan studi literaturdan telaah pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hasil dari makalah iniberupa poin-poin solusi yang ditawarkan teknologi cloud computing untuk mendukung pengelolaaninformasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat oleh badan publik pemerintah diIndonesia.