Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KESADARAN HUKUM FUNGSI ADMINISTRASI, FUNGSI PENATAGUNAAN TANAH DI DUSUN BALONG DAN DUSUN PETUNG DESA WATES, KECAMATAN DUKUN, KABUPATEN MAGELANG, JAWA TENGAH Sunarno Sunarno; Putri Anggia; Nanda Nanda
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2020: 1. Kebijakan Publik Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Industri Kreatif
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1138.428 KB) | DOI: 10.18196/ppm.31.149

Abstract

Kesadaran hukum masyarakat akan penggunaan tanah untuk berbagai sektor secara benar akan memengaruhi capaian kesejahteraan ekonomi disamping mendapatkan tertib administrasi. Namun kenyataannya tingkat kesadaran hukum masyarakat masih di bawah rata rata dan belum tertib sehingga antara satu kelompok kepentingan dengan kelompok lain tidak berjalan secara harmonis. Contoh nyata adalah penggunaan tanah untuk perikanan satu sisi dan di sisi lain kelompok tertentu masih bertahan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan sehingga timbul disharmoni mengenai penggunaan air. Oleh karena itu pengabdian KKNPPM ini bermitra dengan Kelompok kelompok Masyarakat Dusun Petung Desa Wates untuk menjawab permasalahan berupa tuntutan peningkatan kesadaran hukum tentang penggunaan tanah yang baik dan haromnis berupa: 1. memperkuat pemahaman artinya pentingnya penggunaan tanah yang baik menurut peraturan perundang-undangan agraria; 2. Memberikan kesepahaman antar kelompok masyarakat dalam penggunaan tanah dalam sektor yang berbeda dengan menuangkan kesepahaman dalam peraturan dusun yang memuat ketentuan ketentuan harmonisasi berbagai kelompok masyarakat dalam penggunaan tanah, hasil akhir dari pengabdian ini adalah diterapkan iptek di dusun mitra oleh kelompok perikanan, petani padi, petani salak di Dusun Petung. Target luaran dari program ini adalah publikasi dijurnal akreditasi dan mencetak buku saku penyelesaian sengketa Pemberdayaan masyarakat, Kesadaran hukum, fungsi Administrasi, fungsi penatagunaan tanah Win win solution.
Pemberdayaan Masyarakat Ngepas Kidul melalui Budi Daya Jahe Sunarno Sunarno; Putri Anggia
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2019: 3. Pengembangan Usaha Mikro, kecildan Menengah (UMKM), Serta Ekonomi Kreatif
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (280.36 KB) | DOI: 10.18196/ppm.23.367

Abstract

Keberdayaan masyarakat petani dalam berbagai aspek di era milenial adalah sangat dibutuhkan.Kelompok masyarakat petani di berbagai sektor Pertanian termasuk Pertanian jahe dituntut untukberdaya dari aspek Pengetahuan, SDM dan Kelembagaan dan jaringan pemasaran. Program PPM inibertujuan untuk memberikan upaya pemberdayaan di berbagai aspek berupa menambah pengetahan danskill, memperkuat kelembagaan, dan memberikan pendampingan dalam rangka ekspansi jaringan pasar.Metode program ini adalah dengan pola penyuluhan, motivasi, pelatihan dan pendampingan sehinggatujuan dari program ini tercapai. Hasil dari program ini bahwa keberdayaan pada aspek pengetahundan skill dengan metode penyluruhan telah berhasil walaupun belum maksimal, pemberdayaankelembagaan sudah dipahami dan dilaksanaan melalui penguatan kelompok kelompok tani misalnyakelompok tani wanita, sedangkan penguatan kelembagaan dalam bentuk badan hukum baru tahappersiapan dan melengkapi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Begitu pula produkjahe sementara ini baru sebatas membuat trade merk, untuk sampai ke hak paten masih perludipersiapkan syarat syarat Administrasi dan syarat teknis dan klinis.
PEMBERDAYAAN UMKM TEMPE DAN KRUPUK MELALUI PENGUATAN LEGALITAS IJIN USAHA DAN DIGITAL MARKETING Sunarno Sunarno; Iskandar Bukhari
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 4. Kapasitas Daya Saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa( BU
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (905.985 KB) | DOI: 10.18196/ppm.44.602

Abstract

Program ini bertujuan untuk memberdayakan UMKM melalui penguatan kesadaran berinovasi melakukan penetrasi pasar dan memahami urgensi legalitas ijin usaha sebagai syarat penting esistensi UMKM.. Metode yang digunakan adalah workshop dan pendampingan Berhubung dimasa pandemic maka penjabaran metode dilakukan dengan pola sinergi antara program PPMKKN Dosen dengan KKN Reguler berbasis IT atau Information Technology. Program ini berlangsung selama satu bulan yang dimulai dari tanggal 16 Januari 2021 sampai 15 Februari 2021. Hasil pengabdian menunjukkan kesadaran inovasi melakukan penetrasi pasar oleh UMKM melalui program PPMKKN dan KKN Reguler IT ditunjukkan dengan Perubahan penggunaan strategi pemasaran traditional ke strategi digital dengan penguatan konten yang harus mereflesikan kualitas produk dan kemasan. Implikasi dari program ini adalah telah adanya upaya adaptasi teknologi, elobarasi dan sinergi dari berbagai variasi UMKM untuk berkolaborasi sesame UMKM untuk melakukan penetrasi pasar dengan meningkatkan kualitas produk dan meperkuat koordinasi dengan yang berwenang di dalam memperkuat legalitas usaha UMKM
PEMBENTUKAN REGULASI DESA TENTANG PRINSIP, PROSEDUR, DAN KODE ETIK PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN Sunarno Sunarno; Yulianto Ahmad
Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat 2021: 1. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Publik
Publisher : Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (963.922 KB) | DOI: 10.18196/ppm.41.794

Abstract

Karakter tanah dalam kehidupan manusia akan semakin selalu menjadi epicentrum komplek sengketa kemanusiaan seiring dengan kompleknya kepentingan kemanusiaan diatasnya. Sementara itu, kesadaran masyarakat dan ketrampilannya tidak tumbuh seiring dengan itu. Oleh karena itu pengabdian PPDM ini bermitra dengan segenap Perangkat Pemerintahan Desa Wates untuk mencapai tujuan pengabdian berupa tuntutan peningkatan kapasitas untuk menyelesaian sengketa berupa: 1. memperkuat pemahaman makna tanah dan faktor fundamental adanya sengketa; 2. memberian pelatihan untuk mencapai skill penyelesaian sengketa melalui ADR; dan 3. Pengembangan sistem Kerja kelembagaan penyelesaian sengketa tanah. Dan 4. Jabaran dari no 3 itu yaitu dengan memperkuat sistem kelembagaan dengan regulasi kode etik penyelesaian sengketa bagi tokok masyarakat tersebut. Metode yang dipakai adalah pemberian konsultasi, workshop dan simulasi. Hasilnya bahwa pembuatan regulasi desa berjalan dengan hasil pemahalan yang baik dari tokoh dan Perangkat desa tentang arti pening dan format regulasi, worshop menghasilkan rancangan regulasi kode etik yang sistemais yang disesuaikan dengan tuntutan masyarakat. Simulasi menghasilkan skil peran tokoh yang standar sesuai regulasi yang ada. Implikasi dari regulasi ini maka terdapat konsesus bersama antar tokoh dan warga tentang kedudukan regulasi sebagai kontrak sosial bersama. Simpulan dari pengabdian ini adalah diterapkan iptek berupa pembuatan regulasi kode etik penyelesaian sengketa sebagai bagian dari tata kelola tupoksi kelembagaan di desa mitra oleh Perangkat desa dan tokoh masyarakat berupa kemampun menyelesaian sengketa yang timbul dengan upaya damai dan harmonis ditingkat masyarakat setempat. Penguatan kelembagaan mediasi di desa wates beserta norma dan standar serta kode etik penyelesaian sengketa menjadi tumpuan untuk terwujudnya sistem pencegahan dan penanggulangan penyelesaian sengketa