This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Melky R Pinontoan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENAHANAN OLEH PENYIDIK KEPADA PENUNTUT UMUM Pinontoan, Melky R
LEX CRIMEN Vol 2, No 5 (2013): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 1 butir 21 KUHAP menyebutkan bahwa: ?Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini?. Penahanan bukan hanya wewenang yang dimiliki penyidik saja, tapi meliputi wewenang yang diberikan undang-undang kepada semua instansi dan tingkat peradilan. Syarat penahanan berbeda dengan syarat penangkapan. Perbedaan itu dalam hal bukti. Pada penangkapan, syarat bukti ini didasarkan pada ?bukti permulaan yang cukup?. Sedang pada penahanan, didasarkan pada bukti yang cukup. Dengan demikian syarat bukti dalam penahanan lebih tinggi kualitasnya daripada tindakan penangkapan.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode pendekatan yuridis normatif dan dapat disimpulkan Pertama, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP). Berdasarkan pasal 20 KUHAP, penahanan yang dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim bertujuan: untuk kepentingan penyidikan; untuk kepentingan penuntutan; untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan. Kedua, penahanan dilakukan dengan surat perintah penahanan berdasarkan alasan Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa. Surat perintah penahanan dikeluarkan oleh penyidik/polisi dan jaksa penuntut umum, sedangkan surat penetapan penahanan dikeluarkan oleh hakim pengadilan. Kata Kunci: Penahanan, penyidik