Hezky Fernando Pitoy
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

“MEKANISME CHECKS AND BALANCES ANTARA PRESIDEN DAN DPR DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA” Pitoy, Hezky Fernando
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 5 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i5.4889

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 27 Tahun 2009 dan bagaimana efektifitas penerapan mekanisme Checks and Balances antara Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan, bahwa: 1. Pengaturan mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR terdapat dalam berbagai bidang, yaitu legislasi, anggaran, pengawasan yang diuraikan sebagai berikut : a). Dalam bidang legislasi dan anggaran diatur dalam UUD 1945 : pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2) dan pasal 23 ayat (3). c). Dalam bidang legislasi dan anggaran diatur dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yaitu pasal 71 huruf : a, b, c, d, e, f, g h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t. d). Dalam bidang pengawasan diatur dalam UUD 1945 : pasal 7A, pasal 7B ayat (1), pasal 7B ayat (2), pasal 7B ayat (3), pasal 7B ayat (4), pasal 7B ayat (5), pasal 7B ayat (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2), pasal 11 ayat (1), pasal 11 ayat (2), pasal 13 ayat (2), pasal 13 ayat (3), pasal 14 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 22 ayat (2), pasal 24A ayat (3) dan pasal 24B ayat (3), pasal 23F ayat (1) dan pasal 24C ayat (3). 2. Kekuasaan Presiden dalam hal tertentu bergeser ke DPR. Parlemen menjadi sangat kuat, dan bahkan seringkali masuk ke ranah kerja eksekutif. Oleh karena itu, perwujudan daripada mekanisme checks and balances sebenarnya sudah berjalan namun hanya saja tidak berjalan dengan baik, hal ini dikarenakan masih ada anggapan yaitu lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini DPR terlihat bahwa dirinyalah yang lebih berkuasa sehingga cita-cita daripada checks and balances tidak terwujud dan terlaksana dengan baik. Kata kunci:  Checks and balances, Presiden dan DPR.
KEWENANGAN DISKRESI PEMERINTAH DAERAH DALAM KONSEP NEGARA HUKUM Pitoy, Hezky Fernando
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 4 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i4.19825

Abstract

UUD 1945 memberikan kewenangan atau kewenangan kepada pemerintah diberikan untuk menguasai seluruh kekayaan dan segala sesuatu yang bermanfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, hal ini dikarenakan Indonesia sebagai negara hukum menganut paham negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah welfare state atau welvaartsstaat. Maka dari itu, pemerintah memiliki kewenangan diskresi atau freies ermessen. Pejabat pemerintahan harus dan dapat mengambil suatu tindakan pemerintahan karena kewenangannya diberikan oleh hukum. Namun dalam penyelenggaran pemerintahan negara maupun daerah, langkah ini seringkali takut diambil oleh penyelenggara pemerintahan sebab takut dikriminaliasi ataupun memang terjebak dalam praktik melawan hukum atau terjebak dalam tindakan penyalahgunaan kekuasaan.Hasil dari penelitian ini adalah meskipun pemberian kewenangan diskresi kepada pemerintah atau pejabat administasi negara merupakan konsekuensi logis dari konsepi dan paham negara kesejahteraan atau welfare state, akan tetapi dalam kerangka negara hukum, diskresi ini tidak dapat digunakan tanpa batas dengan dalih kekosongan hukum dan untuk kepentingan umum sebab hal ini justru akan membawa pada praktik penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of the power atau detournement de pouvoir. Diskresi dikeluarkan dalam rangka mempercepat tujuan pelayanan kepentingan publik. Pejabat administrasi diberikan kewenangan diskresi, artinya sekalipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau terjadi kekosongan hukum, kepala daerah diberikan keluasan untuk mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat atas inisiatif diri sendiri. Diskresi yang dimaksud bukanlah tanpa wewenang atau sewenang-wenang juga bukan melampaui atau melebihi kewenangan (penyalahgunaan kekuasaan) ataupun mencampuradukan kewenangan tertentu. Standarisasi efektivitas penerapan kewenangan diskresi oleh pemerintah daerah dapat dilihat dari tindakan atau keputusan yang diambil tidak bertentangan sistem hukum yang berlaku atau kaidah hukum positif, ditujukan untuk kepentingan umum, tidak melanggar AUPB, mengatasi permasalahan atau persoalan pemerintahan yang dianggap mendasar dan sebuah keharusan, dilandasi dengan niat dan tujuan yang baik, dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral kepada Tuhan maupun secara hukum di pengadilan, berdasarkan pada norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat,yakni norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma agama, memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak melanggar HAM. Oleh karena itu dilihat dari sudut pandang negara hukum, kekuasaan diskresi haruslah dikontrol, diawasi dan dibatasi.Kata Kunci : Hukum, Diskresi, Kewenangan, Kekuasaan