Djajeng Poedjowibowo
Jurusan Arsitektur, FT-UNSRAT

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

LANDASAN PEMAHAMAN ”GREEN ARCHITECTURE” UNTUK PENDIDIKAN ARSITEKTUR Poedjowibowo, Djajeng; Tondobala, Linda
MEDIA MATRASAIN Vol 8, No 1 (2011)
Publisher : Department of Architecture, Engineering Faculty - Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPada dasarnya, perkuliahan Arsitektur Lingkungan mensinergikan materi sub arsitektur dan lintas disiplin untuk mendukung tercapainya rancangan yang optimal dan bernuansa berkelanjutan dengan meminimalisir : pencemaran, perusakan, dan pemborosan sumberdaya.Selama ini kurikulum pendidikan arsitektur masih menempatkan konteks perkuliahan arsitektur lingkungan dalam porsi yang tidak signifikan dalam sudut pandang jumlah SKS maupun isi materi. Sementara itu, dalam kondisi sekarang (dan masa depan) kebutuhan akan pemahaman arsitektur ramah lingkungan, sudah semakin kompleks dan membutuhkan perhatian yang sangat memadai, khususnya pada calon arsitek. Berbagai permasalahan lingkungan hidup dunia seperti “global warming”, urban heat island, air bersih, persampahan, maupun pencemaran domestik lainnya, membutuhkan pemecahan dengan peran penting para arsitek.Tulisan ini memaparkan usulan komposisi mata kuliah terkait arsitektur lingkungan terhadap mata kuliah lainnya. Komposisi tersebut dihasilkan melalui kajian dengan dua pendekatan. Pendekatan pertama berupa uji struktur kurikulum pada kasus di Jurusan Arsitektur, Universitas Sam Ratulangi. Pendekatan kedua melalui penyebaran kuesioner yang dievaluasi secara statistik. Kuesioner ditujukan kepada mahasiswa, user, profesional arsitek yang berdomisili di Sulawesi Utara.Ternyata dalam hasil uji kuesioner menunjukkan bahwa sebagian besar user, mahasiswa maupun para praktisi belum memahami dengan baik mengenai arsitektur hijau yang sebenarnya akan menjadi tuntutan arsitektur masa depan.Kata kunci : silabus, kompetensi, arsitektur hijau
FUNGSI-FUNGSI RUANG PADA BANGUNAN SASADU - BALAI MUSYAWARAH JAILOLO - SAHU Poedjowibowo, Djajeng; Harisun, Endah; Paputungan, Suharto
MEDIA MATRASAIN Vol 8, No 3 (2011)
Publisher : Department of Architecture, Engineering Faculty - Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSasadu merupakan bangunan tradisional yang berfungsi untuk pertemuan bagi masyarakat desa di wilayah Jailolo-Sahu, Kabupaten Halmahera Barat – Provinsi Maluku Utara.Sasadu memiliki denah segi delapan memanjang sehingga menyerupai bentuk perahu tetapi tidak berdinding. Terlihat pembagian rung yang tegas : sebelah kiri merupakan daerah wanita, sedangkan sebelah kanan merupakan daerah laki-laki. Tiap-tiap bagian tersebut dibagi lagi menjadi tiga bagian , tua-tua adat, kepala-kepala keluarga dan tamu.Bangunan ini memiliki delapan tiang utama, dua belas tiang pinggir dan dua belas tiang diantara tiang utama dengan tiang pinggir. Empat tiang utama (di daerah laki-laki maupun wanita) membentuk bidang bujur sangkar.Ruang utama yang berada diantara delapan tiang utama dan dibawah atap utama berbentuk pelana merupakan ruang yang diperuntukkan menempatkan peralatan upacara. Bagian buritan dan haluan diperuntukkan para tamu, daerah ini berada dibawah atap tambahan. Tempat tua-tua adat dan kepala-kepala keluarga berada tepat disamping ruang utama, berada dibawah terusan atap utama.PengaruH kehidupan bahari terlihat pada bentukan ragawi, denah, serta bentuk hiasan di kedua atap akan menyerupai haluan dan buritan perahu.Kata kunci : Balai adat, orientasi, zoning, kehidupan bahari.
KEBUTUHAN PENGETAHUAN DAN PEMAHAMAN ARSITEK DARI SUDUT LEGAL FORMAL Poedjowibowo, Djajeng
MEDIA MATRASAIN Vol 10, No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Arsitektur, FT - UNSRAT Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan tinggi Arsitektur diharapkan melahirkan arsitek yang dapat berkarya ditengah masyarakat sesuai dengan kaidah ilmu yang dimiliki dan norma peraturan yang berlaku, khususnya di Indonesia. Pengetahuan akan peraturan yang berlaku merupakan hal yang penting karena hasil karya arsitektur akan berkaitan dengan ijin dan persetujuan dari instansi terkait yang tentu saja acuannya adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tulisan ini diambil dari peraturan perundang-undangan yang memuat pengaturan tentang bangunan dan lingkungannya dan menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi dari suatu bangunan dan lingkungannya. Persyaratan dan pengetahuan ini diperlukan oleh para arsitek dalam merancang suatu bangunan dan lingkungannya. Pada dasarnya materi yang dipersyaratkan tersebut secara umum sudah pernah didapatkan dibangku kuliah, tetapi bila tidak mengetahui apa yang wajib dibuat/disajikan dan merupakan persyaratan tidak mustahil akan terbuka peluang menghasilkan rancangan yang kurang optimal.Kebutuhan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan untuk suatu perancangan, yaitu:1. Pengetahuan Tentang Tata Bangunan,2. Pemahaman Arsitektur Bangunan Gedung,3. Pengendalian Dampak Lingkungan, dan4. Keandalan Bangunan Gedung.Kata Kunci: peraturan, arsitek, praktek perancangan.
TERITORIALITAS PADA PERMUKIMAN SUKU BAJO DI DESA TUMBAK (STUDI KASUS PERMUKIMAN DIATAS AIR) Poedjowibowo, Djajeng; Waani, Judy O.
Jurnal Arsitektur DASENG Vol 5, No 2 (2016): Volume 5 No.2 November 2016
Publisher : PS S1 Arsitektur. Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan pemanfaatan pantainya yang beragam. Untuk dapat memanfaatkan wilayah pesisir dengan lebih bijaksana maka perlu digali pemahaman tentang laut dan pesisir dari suku laut yaitu masyarakat Suku Bajo. Dalam penelitian ini dipilih permukiman diatas air dari suku Bajo di desa Tumbak dengan tujuan menemukenali  arti dan elemen teritorialitasnya. Dipakai metode penelitian kualitatif dengan pendekatan rasionalistik karena sesuai dengan kondisi dan tujuan penelitian, yakni lebih cenderung terkait masalah sosial. Landasan teoritis dalam penelitian ini berasal dari teori-teori teritorialitas dan semiotika sebagai penanda dan petanda. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi sebagai dasar utama penelitian dan wawancara tak berstruktur dari para narasumber dilengkapi dengan catatan, dan gambar/ foto. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa: 1) Ada teritorialitas keluarga yang bersifat ganda seperti diaruma, dapurang,  bahkan batas (halaman) rumah bersifat primer, sekunder dan publik tergantung dari kegiatan yang sedang berlangsung. Ada teritorialitas tingkat lingkungan/desa yang bersifat ganda seperti dermaga pelabuhan, ladang rumput laut dan rakit tempat mencari ikan.  2) Ditemukan elemen teritorialitas primer keluarga: selasar/dinding samping, tatambe, benteng, area tambatan perahu, karamba, lintasan perahu, tirai, diding, balawa, dodika, lemari, alat memasak, meja dan kursi makan.  Elemen teritorialitas sekunder keluarga; jalan, selasar/dinding samping serta tatambe, sofa, meja, kursi, TV, hiasan dinding bernuansa islami, dodika, lemari, alat memasak, meja dan kursi makan, dek bangunan. Elemen teritorialitas publik keluarga: jalan, selasar/dinding samping serta tatambe, benteng, area tambatan perahu, karamba dan lintasan perahu. Elemen teritorialitas primer desa meliputi: piranti menanam rumput laut seperti jangkar, pelampung, tali dan rumput laut, tempat menangkap ikan ditengah laut berupa rakit yang terdiri atas pelampung, rumah jaga, pelampung, tali dan jangkar serta pajeko dan perlengkapan menangkap ikan. Elemen teritorialitas sekunder desa: dermaga dan perahu tertambat, bangunan gedung serbaguna,  tempat pemakaman. Elemen teritorialitas publik desa: batas desa, dermaga dan perahu tertambat, masjid, piranti menanam rumput laut seperti jangkar, pelampung, tali. Pemaknaan teritorialitas pada Suku Bajo di Desa Tumbak yang bermukim diatas air sangat dipengaruhi oleh budaya hidup suku laut, yakni perlunya ruang untuk lalulintas dan tempat tambat perahu serta karamba sebagai tempat budidaya ikan juga pandangan kepemilikan bersama terhadap wilayah perairan.   Kata kunci: teritorialitas, permukiman, suku Bajo suku laut.
PERMUKIMAN SUKU BAJO DI DESA TUMBAK KECAMATAN POSUMAEN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Poedjowibowo, Djajeng
Jurnal Arsitektur DASENG Vol 5, No 2 (2016): Volume 5 No.2 November 2016
Publisher : PS S1 Arsitektur. Jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Sam Ratulangi Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suku Bajo adalah nelayan tradisononal yang trampil dengan masalah kelautan dan hidupnya sepenuhnya tergantung pada laut, mereka sering disebut sebagai sea nomad atau “orang laut”. Persebaran Suku Bajo relative luas; di pesisir Indonesia, Malaysia, Brunei, Philipina, Vietnam, dan Thailand. Suku Bajo yang menetap  akan mencari sebuah labuhan yang berdekatan dengan sumber air tawar, terhindar dari tiupan angin kencang, kedalaman air yang dangkal, kawasan karang, hutan bakau sehingga terdapat banyak sumber hasil laut. Rumah Suku Bajo memiliki ciri khas, dibangun di atas perairan, sederhana dan mampu beradaptasi di lingkungan yang ekstrem, seperti ombak, arus laut, dan angin, yang menjadi denyut kehidupan mereka sehari-hari. Desa Tumbak berada di Teluk Sompini yang teduh dan dikelilingi hutan bakau, terumbu karang dan P. Bentenan. Fasilitas penting di desa Tumbak adalah dermaga perahu nelayan yang dapat disandari pajeko ukuran sedang tanpa mengenal musim. Selain itu desa ini berkembang menjadi desa wisata dengan obyek terumbu karang, P. Baling-baling, P. Punten serta tersedia dua cottage yang berada di atas perairan. Permukiman yang ada sebagian berada diatas tanah dan sebagian lagi berada diatas perairan yang kesemuanya memiliki pola yang teratur berderet ke belakang tegak lurus pantai. Pada dasarnya lahan/ kawasan yang belum dipakai adalah kawasan bebas yang dapat dimanfaatkan penduduk desa Tumbak yang semuanya saling bersaudara.Pemanfaatan perairan untuk mendirikan rumah atau menempatkan karamba cukup dengan meminta ijin pemilik rumah paling luar (arah laut) dan pemberitahuan ke Kepala Desa. Pada awalnya sebagai orang Bajo mereka hanya mengenal ruang hunian secara terbatas, yakni: a) tingga, b) bundaang, c) dapurang, d) tatambe , dan e) buliang. Area diaruma tidak memiliki batas yang jelas, tergantung dari aktifitas pemilik rumah. Budaya laut mempengaruhi penentuan luas diaruma, yang dilakuka dengan menentukan besarnya ruang  untuk menambatkan perahu. . Kata kunci: orang laut, budaya laut.