KRISDA ISKANDAR NIM. E43012014
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FUNGSI PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA SABAKA KECAMATAN MEMPAWAH HULU KABUPATEN LANDAK KRISDA ISKANDAR NIM. E43012014
GOVERNANCE, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 6, No 4 (2017): Governance, Edisi Desember 2017
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/gov.v6i4.1662

Abstract

Penulisan skripsi ini didasarkan pada permasalahan yang terjadi di Desa Sabaka dalam penggunaan dana Alokasi Dana Desa yaitu penatausahaan penggunaan dana ADD tidak dikelola secara langsung oleh Bendahara Desa Sabaka, dan kepala desa tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui mekanisme pengawasan dan mendeskripsikan pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penggunaan Alokasi Dana Desa di Desa Sabaka Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pengawasan yang dikemukakan oleh Terry, menyatakan bahwa proses pengawasan terdiri dari 4 hal yaitu; 1) menentukan/menetapkan apa yang harus dilakukan atau diharapkan, 2) menemukan/mengetahui apa yang terjadi, 3) bandingkan hasil dengan harapan, 4) menyetujui atau tidak hasil yang dicapai disertai dengan pengoreksian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara wawancara mendalam kepada subyek penelitian, melakukan observasi dengan menggunakan pedoman observasi dan teknik dokumen. Setelah data diperoleh, data tersebut dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Adapun pelaksanaan pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sabaka dalam penggunaan Alokasi Dana Desa belum mampu berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh anggotaBadan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki standar pedoman pengawasan, Kepala Desa tidak menyerahkan laporan penggunaan Alokasi Dana Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kesulitan mengevaluasi penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dikarenakan tidak memiliki pedoman pengawasan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak melakukan pengoreksian sebab pelaporan pertanggungjawaban yang belum selesai. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebagai pengawasan kebijakan yang bertujuan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan desa, terutama para pelaksana keuangan desa yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa. Kata-Kata  Kunci: Pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penggunaan Alokasi Dana Desa