MONIKA APRIANI ANGGUN NIM. E42012071
fisip

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (STUDI KASUS DESA KAYU ARA KECAMATAN MENYUKE KABUPATEN LANDAK) MONIKA APRIANI ANGGUN NIM. E42012071
GOVERNANCE, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 5, No 4 (2016): GOVERNANCE, EDISI DESEMBER 2016
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/%governance.v5i4.1319

Abstract

Penulisan Skripsi ini didasarkan pada permasalahan belum terlaksananya Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya di Desa Kayu Ara secara optimal, dengan memfokuskan kepada permasalahan perealisasian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Kayu Ara Kecamatan Menyuke. Penulisan Skripsi ini didasarkan atas permasalahan tidak terealisasinya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Desa Kayu Ara sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) Di Desa Kayu Ara Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan menggunakan teori George C. Edward III dalam Subarsono (2013) yaitu 4 Faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kebijakan meliputi Komunikasi, SumberDaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya di Desa Kayu Ara belum berjalan dengan optimal. Kata-kata Kunci: Kebijakan, Peraturan Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan