Fangky Christian Poluan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB PIHAK FRANCHISE TERHADAP KONSUMEN Poluan, Fangky Christian
LEX ET SOCIETATIS Vol 2, No 3 (2014): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v2i3.4652

Abstract

Tanggungjawab Franchise terhadap konsumen adalah semuah tema Hukum dagang yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam konteks hukum di Indonesia, franchise sebagai salah satu pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya terhadap semua hasil produksi dan semua kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanggungjawab franchise dalam konteks hukum Indonesia, dilakukan dalam dua tataran yang berbeda, yakni: tanggungjawab internal perusahaan dan tanggungjawab eksternal pemasaran produk. Tanggungjawab internal perusahaan berhubungan dengan Perencanaan mutu strategis, Analisa SWOT, Produksi barang dan/atau jasa, Biaya produksi, dan Pengawasan. Sedangkan tanggungjawab eksternal pemasaran produk berhubungan dengan kemasan produk di pasaran, promosi dalam bentuk periklanan dan pengawasan daluwarsa produk. Franchise sebagai salah satu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab dalam melindungi konsumen. Bentuk tanggungjawabnya antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, dalam KUH Perdata, dalam hukum publik, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci :  Franchise, Konsumen
TANGGUNGJAWAB PIHAK FRANCHISE TERHADAP KONSUMEN Poluan, Fangky Christian
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggungjawab Franchise terhadap konsumen adalah semuah tema Hukum dagang yang sedang marak dibicarakan akhir-akhir ini. Dalam konteks hukum di Indonesia, franchise sebagai salah satu pelaku usaha memiliki tanggungjawabnya terhadap semua hasil produksi dan semua kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Tanggungjawab franchise dalam konteks hukum Indonesia, dilakukan dalam dua tataran yang berbeda, yakni: tanggungjawab internal perusahaan dan tanggungjawab eksternal pemasaran produk. Tanggungjawab internal perusahaan berhubungan dengan Perencanaan mutu strategis, Analisa SWOT, Produksi barang dan/atau jasa, Biaya produksi, dan Pengawasan. Sedangkan tanggungjawab eksternal pemasaran produk berhubungan dengan kemasan produk di pasaran, promosi dalam bentuk periklanan dan pengawasan daluwarsa produk. Franchise sebagai salah satu pelaku bisnis juga memiliki tanggungjawab dalam melindungi konsumen. Bentuk tanggungjawabnya antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR, dalam KUH Perdata, dalam hukum publik, dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Kata Kunci : Franchise, Konsumen