This article discusses law enforcement against gold mining without a business license in Bombana Regency. This type of research uses empirical normative legal research, using a theoretical approach. The legal materials used are primary legal materials obtained through interviews, and secondary legal materials obtained through library studies, then analyzed qualitatively. The results show that enforcement The law against gold mining without a business license in Bombana Regency is not optimal. This is due to humanitarian considerations, in which this activity is the only livelihood that can meet the economic needs of the household members of the gold mining community without a business permit. Business permits in the gold mining sector are difficult to obtain, and it is also a consideration that law enforcement has not been carried out against community members who carry out gold mining activities without a business license in Bombana Regency.Keywords: Gold Mining, No Business Licensing, Bombana Regency. ABSTRAKArtikel ini membahas tentang penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan pendekatan teori (theoretical approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana, kurang maksimal. Hal itu dikarenakan pertimbangan kemanusian, yang mana kegiatan tersebut merupakan sebuah mata pencaharian satu-satunya yang dapat memenuhi kebutuhan perekonomian rumah tangga warga masyarakat penambang emas tanpa perizinan berusaha. Selain itu, proses perizinan berusaha dibidang penambangan emas yang sulit didapatkan, juga menjadi pertimbangan belum dilakukannya suatu penegakan hukum terhadap warga masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan emas tanpa perizinan berusaha di Kabupaten Bombana.