Wildan Zahirul Haq
Universitas Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGINGKARAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN Wildan Zahirul Haq; Nadia Damayanti
Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2022): APRIL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jmk.v13i1.5441

Abstract

The fact is that marriage is not only done by countrymen but also marriages of different nationalities. One of the risks of different marriages also leads to divorce. Using normative legal research methods, with a statutory approach and a conceptual approach. Analysis of legal materials, descriptively, interpretively, evaluative and argumentative analysis. The result of the study is that first, the legal impact in mixed marriages, there are in various aspects, such as cultural differences, language differences, differences in understanding, legal differences, and so on. Second, the impact on the status of property ownership, the citizenship status of children and their registration, and others. So that one of the efforts is made through a valid marriage agreement. Third, mixed marriage has a legal effect on the subject of the law that denies the marriage agreement in the form of both parties bound by this agreement, and those who are bound cannot renege on the agreement (Article 1313 of the Civil Code). The annulment of the marriage agreement cannot be done arbitrarily, but must go through the procedures contained in the law, namely by the existence of advance notification to the parties concerned in the agreement, and then file a lawsuit with the judge by including the real reason. Keywords: Marriage Agreement; Mixed Marriage; Denial of the Agreement. ABSTRAKFaktualnya Perkawinan tidak hanya dilakukan senegara saja tetapi, juga perkawinan beda kewarganegaraan. Salah satu risiko dari perkawinan beda Negara pun berujung dengan perceraian. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum, secara deskriptif, interpretatif, evaluatif dan argumentatif analisis. Hasil penelitian adalah bahwa pertama, dampak hukum dalam perkawinan campuran, terdapat di berbagai aspek, misalnya adanya perbedaan budaya, adanya perbedaan bahasa, adanya perbedaan pemahaman, adanya perbedaan hukum, dan lain sebagainya. Kedua, dampak pada status kepemilikan harta kekayaan, status kewarganegaraan anak dan pendaftaranya, dan lainnya. Sehingga salah satu upaya dilakukan melalui perjanjian perkawinan yang sah. Ketiga,   perkawinan campuran memiliki akibat hukum terhadap subjek hukum yang melakukan pengingkaran perjanjian perkawinan berupa kedua belah pihak yang terikat atas perjanjian ini, dan mereka yang terikat tidak dapat boleh mengingkari perjanjian (Pasal 1313 KUH Perdata). Pembatalan perjanjian perkawinan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang, namun harus melalui prosedur yang terdapat dalam undang-undang, yaitu dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut, lalu mengajukan gugatan kepada hakim dengan menyertakan alasan yang sebenar-benarnya.