Hulia Syahendra
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AUL DALAM TEORI DAN PRAKTEK HUKUM WARIS ISLAM Hulia Syahendra
Jurnal Hukum Replik Vol 6, No 1 (2018): JURNAL HUKUM REPLIK
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.102 KB) | DOI: 10.31000/jhr.v6i1.1179

Abstract

Sistem hukum waris yang berlaku bagi penduduk Indonesia, yaitu: hukum Islam, hukum Barat (Eropa), dan hukum adat. Untuk kewarisan diluar beragama Islam tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata sedangkan yang beragama Islam merujuk kepada kumpulan-kumpulan aturan hukum Islam yang di dalamnya terdapat aturan kewarisan. Kumpulan-kumpulan itu dikenal dengan sebutan Kompilasi Hukum Islam. hingga saat ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak mengalami perubahan-perubahan walaupun dinilai banyaknya kebutuhan hukum dalam masalah-masalah kewarisan yang timbul di masyarakat. Asas yang mendasari terbitnya Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah agar terjaminnya rasa keadilan kewarisan yang susai menurut syariat Islam. Oleh karenanya asas keadilan tersebut mengejawantahkan aturan yang jelas menentukan hak-hak setiap ahli waris secara bijaksana dan adil sebagaimana banyak ulama yang memberikan penjelasan tentang hal tersebut yang bersumber dari al-Qur’an. Salah satu contoh yang ulama menjelaskan tentang pembagian yang cara pembagiannya diluar cara-cara biasa yang penyelesainnya dikenal dengan istilah Aul atau ada pembagian yang al-Quran sendiri tidak mengaturnya sehingga sahabat berijtihad mencari hukum pembagiannya yang dikenal dengan sebutan perkara atau pemasalahan Akdariyah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri tidak banyak mengatur tentang Aul namun begitu kehadiran Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah berumur 27 tahun dirasa cukup  mampu menjadi sandaran hukum waris Islam walaupun kedepannya perlu ada perbaikan. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam, Aul dan Akdaryah.