This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum Sasana
Yelly Metasari
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Yelly Metasari
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 1 (2022): June 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i1.982

Abstract

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pada prakteknya, Ketentuan Pasal 77 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tidak dilaksanakan, hak pejabat pemerintah untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menghadapi aduan terhadap dugaan adanya kerugian negara belum diatur. Ada 2 (dua) permasalahan yang akan dibahas. Pertama, Apakah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Kedua, Bagaimanakah bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Bahan-bahan yang dikaji adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) simpulan sebagai hasil penelitian, Pertama, Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan perlindungan hukum kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk tindakan pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah memberikan kesempatan pada PPK untuk dapat menggunakan haknya dalam hal memberikan jawaban dan penjelasan atas terjadinya dugaan kerugian negara. Saran yang dapat dikemukakan dalam penelitian yaitu, Pertama, Perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur secara tegas terkait pemberian perlindungan hukum bagi PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kedua, Bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan oleh pemerintah kepada PPK sebagai penyelenggara kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Pemberian jaminan kerja berupa asuransi hukum kepada pengelola pengadaan khususnya PPK, polis asuransi ini dianggarkan pada setiap paket pengadaan yang akan dilakukan tender.