ahmad sofian
Program Studi Hukum Bisnis, BINUS University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Data Privasi Anak Online Untuk Mencegah Pelanggaran Hak Anak ahmad sofian; Bambang Pratama; Besar Besar
Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol 44 No 1 (2020): Volume 44 Nomor 1 April 2020
Publisher : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (398.742 KB) | DOI: 10.31105/mipks.v44i1.2059

Abstract

Perlindungan Data Pribadi Anak  Online  (Children’s Online Privacy Protection) merupakan informasi yang melekat pada diri anak berupa nama, alamat, photo, video, dan informasi lainnya tentang diri seorang anak, termasuk fikirannya yang dituangkan dalam kata-kata atau gambar, suara, dan sebagainya. Data pribadi anak menyebar secara online di media sosial dalam berbagai platform,  sehingga siapapun dapat melihat, mengakses, bahkan mengambil, mendistribusikan data tersebut tanpa ada jaminan perlindungan hukum yang memadai. Masalah penelitian: bagaimana ruang lingkup perlindungan data pribadi anak secara online ? Bagaimana hukum positif Indonesia mengatur data pribadi anak dalam rangka mencegah pelanggaran hak anak ? Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative yaitu mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum primer. Pendekatan komparatif dengan regulasi di Amerika, Inggris dan Uni Eropa dilakukan. Penelitian menemukan bahwa perlindungan data privasi anak di Indonesia belum dimasukkan dalam norma hukum positif Indonesia sehingga ditemukan pelanggaran data pribadi anak di dunia maya. Sementara itu negara-negara Uni Eropa, Inggris dan Amerika Serikat telah memberikan perlindungan data pribadi anak secara online dan penegakan hukum dilakukan sesuai norma yang diatur dalam hukum nasionalnya. Rekomendasi jangka pendek adalah Kementerian Informasi dan Komunikasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial perlu menyiapkan Peraturan Menteri dalam rangka merespon pelanggaran hak anak secara cepat dan kongkrit termasuk merehabilitasinya.Â