Lokalisasi Pucuk dan Langit Biru merupakan lokalisasi wanita tuna susila di Kota Jambi yang sudah ditutup oleh pemerintah daerah setempat pada tanggal 13 Oktober 2014, penutupan lokalisasi mengacu pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Pemilihan daerah penelitian berdasarkan pada kenyataan bahwa Lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk) menjadi legenda sebagai kawasan lokalisasi terbesar di Jambi yang merupakan kawasan wisata esek-esek yang cukup dikenal di Sumatera. Pemerintah Daerah menutup kedua lokalisasi tersebut karena dinilai berdampak negatif terhadap PSK dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penutupan lokalisasi terhadap PSK dan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif, yaitu bertujuan untuk memperoleh informasi ataupun gambaran secara objektif mengenai dampak akibat penutupan lokalisasi terhadap pekerja seks dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya. Sebagai informannya adalah Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kota Jambi, Ketua RT, Ketua Yayasan Sahabat, PSK, germo/mucikari, keamanan lokalisasi, juru parkir, ojek, penjual makanan/minuman, dan pedagang. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Data yang telah berhasil dikumpulkan, selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif dan diuraikan secara narasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan ditutupnya kedua lokalisasi yang ada di Kota Jambi tersebut berdampak pada kehidupan PSK dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang mengalami perubahan dalam hal matapencaharian. Dampak sosial berupa kesehatan, keamanan, dan kehidupan keagamaan masyarakat di lingkungan lokalisasi. Kondisi ekonomi berdampak pada turunnya ataupun bahkan hilangnya pendapatan sebagai pelaku bisnis di lingkungan lokalisasi. Pendidikan yang rendah, membuat masyarakat sulit untuk mencari pekerjaan di luar lokalisasi. Peran instansi pemerintah yang terkait dalam penutupan lokalisasi ini meliputi Kementerian Sosial, Dinas Sosial Provinsi Jambi, serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi. Kementerian Sosial berperan sebagai pemberi program bantuan sosial berupa dana kompensasi, Dinas Sosial Provinsi Jambi berperan menangani para germo atau mucikari untuk diberdayakan atau alih profesi dengan diberi keterampilan maupun usaha, dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi berperan untuk menangani kepada berbagai pihak yang terdampak dengan penutupan lokalisasi