Program Keluarga Harapan adalah program nasional dalam upaya pengentasan kemiskinan dan memberikan akses pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan. PKH telah berjalan selama 11 tahun telah memberikan dampak positif. Implementasi PKH sebagai bentuk perlindungan sosial keluarga miskin berupaya untuk menurunkan dan memberdayakan kelompok rentan miskin. PKH hadir sebagai instrumen untuk meningkatkan derajat kesejahteraan bagi masyarakat miskin. Tujuan penelitian untuk melihat kontribusi, dampak dan keterpenuhan pelayanan melalui parameter 6T yaitu tepat sasaran, tepat manfaat, tepat jumlah, tepat manfaat, tepat kualitas, tepat administrasi. Lokasi penelitian mengambil setting lokasi di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Metodologi menggunakan pendekatan desekriptif kualitatif. Pelibatan informan sebanyak 54 orang sebagai penerima manfaat yang berasal dari unsur keluarga miskin yang memiliki anak balita, anak sekolah, lansia dan keluarga penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam analisis terhadap 6T telah menunjukkan keberhasilan PKH sebagai instrumen yang telah memberikan dampak positif. Kontribusi PKH terhadap pemenuhan kebutuhan penerima manfaat sebesar 10,93 %. Pada aspek kebutuhan, PKH telah memberikan kontribusi makanan sebesar 42,46% dan non makanan 55,64%. Hasil dampak telah di dikaji berdasarkan pada efektifitas program dan telah memberikan keberhasilan dalam upaya mensejahterakan keluarga miskin. Disampaing itu PKH telah berkontribusi mengurangi beban kebutuhan dasar keluarga khususnya dari segi pendidikan dan kesehatan. PKH menjadi bantuan yang memberikan signifikansi keberhasilan dalam meningkatkan derajat kehidupan masyarakat miskin sebagai jaring pengaman sosial. Rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai entitas leading sektor program mengupayakan perluasan sasaran dan indeks bantuan sosial yang ada kiranya dapat di perbesar nilai bantuannya. Selain itu, perlunya sinergi dan komitmen bersama agar dapat memback up kepesertaan program yang belum tercover program perlindungan sosial.