Penelitian ini bertujuan mengetahui keterlibatan tawuran pada remaja ditinjau dari kehidupan dan pengasuhan keluarga. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive, dengan pertimbangan daerah-daerah rawan seperti peristiwa “klitih†yang pelakunya adalah anak usia 14- 18 tahun, maka ditentukan di Kota Yogyakarta. Sasaran subjek penelitian ditentukan secara purposive, yaitu remaja laki-laki yang bersekolah di bangku SLTA, yang masih bertempat tinggal bersama orangtua dan pernah ikut terlibat tawuran, maka ditentukan 30 informan. Sasaran objek penelitian adalah keterlibatan tawuran pada remaja ditinjau dari kondisi kehidupan dan pengasuhan keluarganya. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif-interpretatif. Hasil penelitian ditemukan ada pengaruh keterlibatan tawuran pada remaja yang disebabkan karena kehidupan keluarga dan pengasuhan keluarga, dimana orangtua kurang mendukung terhadap perkembangan remaja, berdasarkan kesimpulan di atas, maka direkomendasikan: (1) Kepada Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Pemberdayaan Sosial, Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat, guna mencegah tawuran remaja melalui pemberian wawasan/pengetahuan tentang peran dan fungsi keluarga dengan mempertimbangkan pengasuhan pada anak/remaja dan memberikan modeling yang baik bagi anak/remaja sebagai bekal hidup bermasyarakat. (2) Kepada Sekolah terutama SLTA maupun swasta yang ada di Kota Yogyakarta, agar pelajar memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan bermanfaat, maka perlu penerapan aturan /disiplin; kurikulum tentang pendidikan moral dan agama, pengembangan identitas pelajar melalui kreativitas sosial dan pelatihan yang bermanfaat. (3) Kepada Orangtua perlu memberikan pola asuh demokratis yaitu terjalinnya hubungan yang baik antara orangtua dan anak serta menghindari pola asuh yang otoriter (selalu mengatur anak, anak tidak dihargai pendapat dan pandangannya) dan pola asuh yang memanjakan. Sebaiknya orangtua memberikan modeling/percontohan bagi anak tentang norma-norma yang ada di masyarakat yaitu tentang budipekerti mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan anak sebagai bekal kelak hidup bermasyarakat.