Tri Gutomo
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial, Jl.Kesejahteraan Sosial No.1 Sonosewu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aksesibilitas Keluarga Miskin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional A.Nururrochman Hidayatullah; Tri Gutomo
Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol 41 No 3 (2017): Volume 41 Nomor 3 Desember 2017
Publisher : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31105/mipks.v41i3.2262

Abstract

Penelitian mengungkap implementasi aksesibilitas rumah tangga miskin dalam program jaminan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional. Lokasi Penelitian  di Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah. Penelitian  dilakukan  dengan metode kualitatif yang dianalisis secara deskriptif. Sumber data primer berasal dari informan yaitu masyarakat miskin penerima program, pelaksana program yaitu puskesmas dan pelaksana BPJS. Data sekunder diperoleh melalui observasi lapangan, telaah dokumen dan beberapa peraturan yang relevan. Pengumpulan data melalui wawancara  kepada petugas BPJS, Dinas kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas dan Masyarakat Miskin pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat miskin merupakan peserta jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran. Masyarakat miskin lebih suka mengakses puskesmas sebagai fasilitas layanan lainnya. Aksesibilitas masyarakat miskin memiliki kemudahan dalam menjangkau pelayanan kesehatan terbukti dengan kenaikan kunjungan yang cukup signifikan. Keterbatasan pengetahuan masyarakat miskin belum diimbangi oleh kemampuan pelaksana dalam melaksanakan sosialisasi secara lebih menyeluruh. Masyarakat miskin belum sepenuhnya memahami. Rekomendasi diupayakan perlu adanya update dan sinkronisasi data terpadu terhadap jumlah masyarakat miskin setiap enam bulan sekali dengan melakukan  koordinasi melalui Instansi Sosial dengan Instansi Kesehatan dan Penyelenggara BPJS Kesehatan. Menempatkan petugas BPJS pada pusat layanan fasilitas kesehatan sebagai pelayan informasi bagi masyarakat miskin.