Pantyo Nugroho Probokusumo
Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (B2P3KS) Kementerian Sosial Jl. Kesejahteraan Sosial No 1 Sonosewu Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hak-Hak Disabel yang Terabaikan Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Keluarga Miskin Sunit Agus Tri Cahyono; Pantyo Nugroho Probokusumo
Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vol 40 No 2 (2016): Volume 40 Nomor 2 Agustus 2016
Publisher : Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31105/mipks.v40i2.2287

Abstract

Penelitian hak-hak difabel yang terabaikan ini bertujuan mendeskripsikan pemenuhan hak-hak rehabilitasi penyandang disabilitas dalam keluarga miskin di Kota Banjarmasin. Analisis data secara deskriptif kualitatif, informan terdiri atas keluarga dan penyandang disabilitas, aparat dinas sosial, pelaku program rehabilitasi, dan tokoh masyarakat peduli difabel. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sebagian besar penyandang disabilitas mengalami perlakukan diskriminatif dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti hak mengikuti pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, akses mobilitas fisik dan sosial, rekreasi, serta persamaan dalam hukum dan politik. Penelitian merekomendasikan kepada Kementeriann Sosial, dinas sosial, dan instansi terkait perlunya dilakukan konseling terhadap keluarga/orangtua berkait dengan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, melalui peningkatan atau penguatan peran orangtua dalam pengasuhan,  rehabilitasi,  potensi dan kebutuhan, serta pemberdayaan ekonomi keluarga penyandang disabilitas, terutama yang berkait  hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, jaminan dan perlindungan sosial, informasi dan komunikasi, hak mobilitas fisik, situasi darurat,olahraga, hiburan, rekreasi, serta hak persamaan atas hukum dan politik.