Nur Anbiyak
Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KERANGKA REGULASI KEGIATAN PASCATAMBANG BENDUNGAN TAILING DI INDONESIA Nur Anbiyak; Jajat Sudrajat; Putri Elma Octavya
Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI 2020: PROSIDING TEMU PROFESI TAHUNAN PERHAPI
Publisher : PERHAPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36986/ptptp.v0i0.158

Abstract

Selama 50 tahun terakhir, 63 kegagalan struktur bendungan tailing terjadi di seluruh dunia dan menunjukkan tren jumlah dan keparahan yang terus meningkat sejak tahun 1990.  Di Indonesia, kegiatan pertambangan mineral logam menghasilkan ratusan juta ton tailing setiap tahun dan sebagian tailing tersebut ditempatkan pada bendungan tailing. Saat ini, terdapat 11 perusahaan yang mengoperasikan bendungan tailing termasuk satu perusahaan yang telah memasuki tahap Pascatambang. Secara umum, tujuan Pacatambang bendungan tailing adalah meminimalkan risiko kegagalan struktur jangka panjang yang dapat berdampak pada lingkungan dan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomi. Tantangan terbesar dalam penutupan bendungan tailing di Indonesia adalah belum tersedianya regulasi yang memberikan kejelasan tentang tanggung jawab perawatan dan pemantauan bendungan tailing setelah kegiatan operasi produksi berakhir.Kegiatan Pascatambang bendungan tailing di Indonesia mengikuti regulasi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Regulasi sektor ESDM mengatur kegiatan pertambangan secara umum, sektor PUPR mengatur perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan penghapusan fungsi bendungan sedangkan sektor LHK mengatur penempatan tailing yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Sesuai regulasi di sektor ESDM, program dan jangka waktu Pascatambang dituangkan dalam dokumen rencana Pascatambang yang disusun sebelum perusahaan memasuki tahap operasi produksi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi dapat diberikan paling lama selama 20 tahun dengan dua kali masa perpanjangan masing-masing selama 10 tahun. Sedangkan sektor PUPR mewajibkan pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Selain itu, sektor LHK mewajibkan pemantauan lingkungan hidup selama 30 tahun setelah penghentian kegiatan penimbunan tailing. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum untuk investasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diperlukan sinkronisasi kebijakan antar sektor sehingga dapat disusun regulasi bersama yang memberikan kejelasan kriteria keberhasilan Pascatambang untuk bendungan tailing dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.