Dina Nuraeni
Prodi Administrasi Negara Fisip Universitas Galuh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Tata Ruang Kantor di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran Dina Nuraeni
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 4, No 2 (2017): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dinamika.v4i2.474

Abstract

Demi menciptakan sebuah pelayanan yang optimal kepada masyarakat, salah satu faktor yang menentukan keberhasilannya adalah penyusunan tempat kerja dan alat-alat perlengkapan kantor dengan sebaik-baiknya. Jika dilihat dari sisi pegawai, ketepatan pemilihan tata ruang kantor ini dapat menentukan produktivitas, kekreatifan dan kenyamanan karyawan secara tidak langsung. Begitu pula jika dihubungkan dengan tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan. Tata ruang dan lingkungan fisik kantor dapat menentukan bagaimana kualitas serta kuantitas hasil pekerjaan yang dilakukan. Semrawutnya tata ruang kantor merupakan fenomena yang banyak terjadi di lembaga pemerintah maupun swasta. Salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Pangandaran.         Yang menjadi populasi di dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran yang berjumlah 10 orang. Karena jumlah populasi di bawah 100 orang, maka peneliti menggunakan teknik total sampling. Artinya seluruh populasi Pegawai Negeri Sipil Disdukcapil Kabupaten Pangandaran yang berjumlah 10 orang dijadikan sebagai sampel penelitian.Dari hasil penelitian bahwa tata ruang di kantor Disdukcapil Kabupaten Pangandaran menggunakan sistem tata ruang berkamar, di mana ruangan untuk bekerja dipisah atau dibagi dalam kamar-kamar kerja. Sebagian disekat oleh dinding kaca dan sebagian disekat dengan menggunakan lemari. Ukuran tiap ruangan yang digunakan adalah 3 x 3 meter. Jumlah ruangan ada 4 kamar, yang digunakan untuk ruangan kepala kantor, ruang sekretaris, ruang bagian pelayanan administrasi umum seperti KK, KTP dan Akte kelahiran, ruang Pelayanan Kartu Kuning. Sementara itu, untuk ruang tunggu, ditempatkan terpisah di bagian depan bangunan atau tepatnya di lobi, di depan pelayanan administrasi, ukuran ruang tunggu seluas 4 x 6 meter.