Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kurang optimalnya Pelaksanaan pelayanan Retribusi Izin Gangguan (HO). Hal ini terlihat dari pemohon terhadap penyelesaian Surat IzinGangguan (HO) Huller Gabah yang tidakselesaitepatpadawaktunya, Adanya ketidakpuasan pemohon karena kurangnyatransparansikeuangan yang harusdibayarkanolehpemohon dalam pembuatan Izin Gangguan Huller Gabah,Adanya ketidakpuasan pemohon karena kesalahandalampenerbitansuratizingangguan (HO) Huller Gabah dan Adanya ketidakpuasan pemohon karena saranadanprasarana yang kurangmemadaisehinggamenimbulkanketidaknyamananbagipemohon dalam melakukan pembuatan Izin Gangguan Huller Gabah.Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan jumlah informan sebanyak 10 orang terdiri dari 1 orang camat, 1 orang pemberi pelayanan perizinan, 3 orang masyarakat/ pengusaha. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction, data display, dan verification yang diinterprestasikan secara kualitatif yang bersumber dari hasil observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan Pelayanan Retribusi Izin Gangguan (HO) Oleh Pemerintah Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran di Kantor Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran secara umum masih berjalan cukup baik. Hal ini dapat terlihat dari 18 indikator yang diteliti 7 indikator dilaksanakan dengan belum baik dan kurang maksimal, dan 11 indikator sudah dilaksanakan dengan baik.Kendala-kendala yang ditemukan yaitu Terbatasnya Sumber Daya Manusia sehingga Kecamatan Cigugur belum memiliki SOP, Belum tersusunnya SOP mengakibatkan belum tersusunnya maklumat pelayanan karena dua hal ini saling berhubungan, Kurang lengkapnya sarana dan prasarana mempengaruhi kelancaran pelayanan, Ketidakhadiran Camat untuk menetapkan surat izin gangguan dan Keterbatasan blanko Surat Izin GangguanUpaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala dengan cara Penyusunan SOP dilakukan dengan melibatkan pihak ke tiga, Maklumat Pelayanan di susun setelah SOP ditetapkan, Peningkatan pengetahuan Sumber Daya Manusia, Memberikan penjelasan atau mensosialisasikan tentang perizinan, Melengkapi fasilitas pelayanan yang ada melalui penganggaran pengadaan barang, Membuat Ruang ibu menyusui walau hanya ruangan sederhana, Memaksimalkan pemberian pelayanan baik dari segi proses maupun output pelayanannya dan Memberikan penjelasan yang rinci kepada masyarakat dengan bahasa yang mudah dimengerti agar masyarakat bisa mengerti tentang pelayanan yang diberikan. Kata kunci: Pelayanan dan Retribusi Izin Gangguan