ABSTRAK Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah merupakan salah satu acuan bagi instansi pemerintah di Indonesia dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dan penyampaian informasi kepada publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan, hambatan-hambatan serta upaya-upaya yang terjadi dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah oleh pegawai di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ciamis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif melaui studi kepustakaan dan studi lapangan. Sebagai salah satu instansi pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi sehingga implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah oleh pegawai di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Ciamis belum optimal.Kata Kunci: Implementasi Kebijakan